Perkumpulan Pedagang Emas Digital Resmi Jadi Mitra BAPPEBTI
Pedagang Fisik Emas Digital yang tergabung dalam asosiasi Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders Society (IDGTS) telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Melalui persetujuan tersebut diharapkan IDGTS menjadi wadah bagi para pedagang berizin resmi untuk menjadi mitra BAPPEBTI dalam memajukan sarana investasi emas digital.
Adapun anggota yang tergabung dalam PPEDI atau IDGTS yakni perwakilan dari PT Laku Emas Indonesia (Lakuemas), PT Pluang Emas Sejahtera (yang merupakan mitra dari grup Pluang), PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).
Co-Founder Pluang Claudia Kolonas mengatakan instrumen investasi emas merupakan aset penting yang harus dimiliki oleh setiap investor. Sebab emas memiliki risiko yang kecil jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.
"Kami percaya produk emas digital adalah kelas aset penting yang harus dimiliki oleh para investor," kata Claudia dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Selain itu, Claudia mengatakan pihaknya merasa bangga karena Pluang telah mendapatkan izin resmi sebagai pedagang fisik emas digital. Izin tersebut tentu akan menambah kepercayaan masyarakat untuk melakukan investasi emas secara digital.
"Kami sangat bangga dengan perusahaan mitra kami PT Pluang Emas Sejahtera yang telah mendapatkan izin sebagai pedagang fisik emas digital dari regulator terkait. Tentunya hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna kami dimana emas memang selalu menjadi pilihan pertama bagi mayoritas masyarakat Indonesia karena kecenderungan harganya yang lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya," katanya.
Sementara itu, CEO Lakuemas sekaligus Ketua IDGTS Junior Sambyanto mengatakan hal serupa. Menurutnya, izin yang telah dikantongi oleh asosiasi tak hanya ditunggu oleh para Pedagang Fisik Emas Digital saja, namun masyarakat turut menantikan hal tersebut.
"Momen pemberian izin kepada Pedagang Fisik Emas Digital sudah lama ditunggu bukan hanya oleh pedagang, melainkan juga oleh masyarakat, yang ingin adanya kepastian mengenai keamanan investasi emas fisik yang mereka miliki," kata Junior.
Dari sisi regulator, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya menyambut baik hadirkan asosiasi PPEDI atau IDGTS menghadirkan wadah bagi para Pedagang Fisik Emas Digital yang telah mengantongi izin BAPPEBTI.
Menurutnya, asosiasi tersebut diharapkan dapat memudahkan BAPPEBTI untuk berkomunikasi dengan para pedagang emas digital dalam rangka evaluasi peraturan, pengawasan, dan kebijakan lainnya.
"Selain itu, juga dapat membantu memberikan literasi kepada masyarakat dalam membedakan antara pedagang emas digital yang sudah memperoleh persetujuan pemerintah dalam hal ini Bappebti dengan yang belum," kata Tirtra Karma.
Ia merincikan sejumlah perusahaan Pedagang Fisik Emas Digital yang telah mengantongi izin dari BAPPEBTI yaitu Lakuemas dan Treasury menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Indonesia Clearing House (ICH).
Sedangkan PT Pluang Emas Sejahtera dan Sakumas menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI).
Dicetak ulang dari detik, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
-THE END-