Note

Rifan Financindo Berjangka Dibekukan, OJK Riau Gandeng SWI Pekanbaru Ambil Tindakan

· Views 383

Rifan Financindo Berjangka Dibekukan, OJK Riau Gandeng SWI Pekanbaru Ambil Tindakan

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, menyatakan telah mengetahui adanya pembekuan terhadap kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). 

Dihubungi RiauBisa.com, Ketua OJK Riau Yusri, Selasa (8/3/2022) mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Waspada Investasi (SWI) Kota Pekanbaru.

"Kami akan mencoba melakukan koordinasi dengan SWI," ungkap Yusri.

Yusri mengakui, memang pengawasan PT Rifan tidak berada dibawah pengawasan OJK. Sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan pihak SWI Pekanbaru.

"PT Rifan tidak berada dibawah pengawasan kami. Namun, kami akan berkoordinasi dengan SWI, untuk mengambil tindakan yang tepat," ujar Yusri.

Sebelumnya, pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), Senin (07/03/22) kemarin, secara resmi mengumumkan Pembekuan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). 

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022 di Jakarta. Pasalnya, PT RFB dinilai tak mampu memperbaiki reputasi bisnis yang kerap diadukan atas sejumlah langkah yang tidak profesional. 

Antara lain, tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut. 

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT RFB, mulai dari proses penerimaan Nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur, serta Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bappebti secara resmi mengungkapkan bahwa PT RFB tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah. 

"Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah," tulis Bappebti dalam laman resminya, dikutip riaubisa.com, Selasa (8/3/2022)

Atas pembekuan kegiatan usaha tersebut, maka, Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT RFB di daerah. Dicetak ulang dari Liputan6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Dicetak ulang dari riaubisa, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.