3 Ciri Utama Investasi Bodong, Jangan Sampai Terjebak!
Korban investasi bodong dan ilegal terus berjatuhan kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkali-kali memblokir dan tidak memberikan izin operasi lembaga investasi bodong dan ilegal.
Ratusan miliar dan bahkan triliunan rupiah menjadi kerugian masyarakat yang terlanjur ikut investasi bodong atau ilegal seperti trading forex, trading emas, binary option, dan lain sebagainya.
Direktur PT Agrodana Futures, Tommy Zhu memaparkan tiga ciri utama guna mengenali sebuah investasi yang bersifat bodong alias ilegal. Berikut ulasannya.
1. Tidak punya legalitas
Hal pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengenali sebuah investasi ilegal atau legal adalah dengan mengecek legalitasnya. Soal legalitas ini, Tommy menyarankan untuk memeriksanya di OJK maupun Bapebbti.
"Jadi saya bisa jelaskan dengan lengkap bahwa yang pertama kalau mau bicara perdagangan forex pasti itu harus dapat regulasi dari Bappebti. Kalau mereka menawarkan produk investasi, tapi nggak punya izin Bappebti itu sebenarnya sudah satu sinyal awal yang berbahaya," tutur Tommy dalam webinar bertajuk Waspadai Investasi Bodong dan Ilegal, Selasa (22/3/2022).
2. Mengaku menggunakan jasa pialang luar negeri
Investasi bodong mengaku menggunakan jasa pialang dari luar negeri sehingga tidak membutuhkan izin dan regulasi dari Bappebti.
Namun, Tommy menyatakan hal itu sebagai sebuah kebohongan lantaran seluruh lembaga investasi yang berkaitan dengan trading forex, trading emas, hingga mata uang kripto wajib teregulasi oleh Bappebti.
"Mereka bilang melalui pialang-pialang di luar negeri sehingga tidak diregulasi Bappebti, tetapi kita harus ingat bahwa kalau ini diregulasi luar negeri otomatis masyarakat sebagai peserta akan menghadapi risiko tinggi," kata dia.
Pertama, sambung Tommy, investor akan sulit meminta bantuan ketika tertimpa masalah seperti dananya dibawa kabur atau menjadi korban penipuan.
"Yang kedua kalau misalkan di Indonesia, regulasinya sudah jelas sekali dan bahkan yang saya suka sekali di Indonesia ini ada lembaga kliring sehingga kita bisa melakukan verifikasi mengenai transaksi apakah benar ada dan otomatis itu tercatat jelas," tuturnya.
3. Memanfaatkan FOMO
Lembaga investasi ilegal atau bodong biasanya memanfaatkan rasa Fear of Missing Out (FOMO) yang dirasakan oleh calon investornya. FOMO sendiri merupakan sebuah perasaan cemas atau takut tertinggal yang biasanya mengacu pada tren kekinian.
Mereka dengan lihai memanfaatkan emosi masyarakat yang takut tidak bisa berinvestasi seperti teman-teman sepermainannya.
"Kita dibikin ketakutan kalau kita nggak segera ikut nanti kita rugi. Jadi, mereka mengatakan profitnya terus nih dan kalau gak ikut akan rugi. Mereka selalu begitu," kata Tommy.
Maka dari itu, kamu gak perlu panik ketika melihat ada temanmu yang sudah melakukan investasi terlebih dahulu ya. Pastikan kamu memahami instrumen investasi yang hendak kamu jalankan dan pastikan juga legalitas lembaga investasinya agar tidak menjadi korban penipuan.
Dicetak ulang dari IDN Times, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.