Korban Robot Trading Fahrenheit Tertarik Investasi karena Ada Izin Legal
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban dari robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, menjelaskan alasan korbannya tertarik berinvestasi di platform tersebut. Menurutnya kebanyakan korban mendatangi langsung kantor Fahrenheit dan langsung bertemu dengan pelakunya.
“Pelaku ini menyatakan bahwa ini adalah bisnis legal dan dia juga bisa menunjukkan izin-izinnya,” ujar dia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Salah satunya adalah izin yang dikeluarkan adalah surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
“Karena itu, melihat perizinannya jelas jadi para korban ini rata-rata tertarik. Inilah sebuah skema di mana menjadi banyak korban yang tertarik dari robot trading ini,” tutur Oktavianus.
Ketika ditanya soal ada atau tidaknya keterlibatan publik figur dalam kasus robot trading Fahrenheit, Oktavianus menjawab: “Tidak ada sosok publik figur, kebanyakan mereka diajak langsung.”
Oktavianus juga membawa banyak bukti baru dari total keseluruhan korban antara 700-800 orang. Bentuk barang buktinya yaitu form yang di dalamnya meliputi identitas seperti nama, alamat, dan dari siapa korban mengetahui Fahrenheit.
Lampiran lainnya yang diserahkan, kata Oktavianus, adalah salinan KTP para korban, bukti MT4, dan bukti transfer. “Dengan adanya bukti ini polisi bisa menelusuri sampai ke atas dan juga bisa menguraikan kronologisnya,” kata Oktavianus.
Dia juga berharap bukti yang diajukannya bisa membuat penyidik memproses kasus itu lebih cepat dan menemui titik terang. Oktavianus juga meminta agar polisi bersikap transparan dalam menangani kasusnya.
“Kami percaya mereka sudah bekerja dengan sangat baik jadi harapan kami tidak ada lagi ke depannya tindakan-tindakan seperti ini, penipuan dengan mengatasnamakan investasi,” tuturnya.
Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menahan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Sub Direktorat V Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Mamun menjelaskan, Hendry tiba di Bareskrim pada pukul 12.30 WIB. Setelah diperiksa, dia mengatakan, penyidik menemukan cukup unsur untuk menetapkan Hendry sebagai tersangka.
"Karena masuk unsur kita naikkan statusnya sebagai tersangka, lalu kita lakukan penangkapan," tutur dia, Rabu, 23 Maret 2022.
Dicetak ulang dari Tempo, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
-THE END-