Kejagung Tunjuk 7 JPU Tangani Kasus Robot Trading Fahreinheit
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto di pengadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan bahwa tujuh orang JPU tersebut ditugaskan untuk mengikuti semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri hingga proses penuntutan di Pengadilan.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sudah menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti semua proses penyidikan," tuturnya di Kejagung, Kamis (31/3).
Menurutnya, JPU tersebut juga bakal mempelajari berkas perkara yang dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat tahap satu nanti. Selain itu, kata dia, para jaksa juga bertugas memberi petunjuk kepada tim penyidik Bareskrim Polri atas aset milik tersangka Hendry Susanto yang telah disita dan pihak lain yang diduga terlibat.
"Nanti akan diberikan petunjuk oleh JPU," katanya.
Sebelumnya, tersangka Hendry Susanto dijerat dengan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dicetak ulang dari Bisnis, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
-THE END-