Note

5 Fakta Vincent Raditya Dipolisikan soal Trading Bodong di Kali Kedua

· Views 327

5 Fakta Vincent Raditya Dipolisikan soal Trading Bodong di Kali Kedua

Kapten Vincent Raditya kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Selebgram yang juga pilot ini dituduh sebagai afilliator yang mempromosikan Oxtrade hingga para korban mengalami kerugian.

Kali ini, Vincent Raditya dilaporkan oleh pelapor berinisial MMH. Korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah gara-gara trading bodong di Oxtrade.

Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022. MMH melaporkan Vincent Raditya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP.

"Terlapornya Oxtrade dan afiliator VR," kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Berikut fakta-fakta Vincent Raditya yang dilaporkan kedua kalinya di kasus trading bodong Oxtrade:

1) Kapten Vincent Dituduh Flexing untuk Tarik Minat Member

Dugaan penipuan ini bermula ketika korban melihat postingan di Insta Story akun Instagram Kapten Vincent Raditya yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut dalam trading Oxtrade. Korban lalu masuk grup Telegaram 'Belajar Bareng Oxtrade Indonesia'.

Pengacara korban, Finsensius mengatakan Vincent Raditya melakukan flexing di grup Telegram tersebut. Sehingga, korban tertarik dan ikut trading di Oxtrade.

"Jadi mulanya Oktober 2021 klien saya masuk ke grup Telegram. Modusnya sama, diajak meeting, diajari untuk meyakinkan para member di Telegram itu. Intinya, dengan flexing-nya, dia menjadi member, tertarik dengan Oxtrade, ini yang dari VR ini," ujar pengacara korban, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).

Kapten Vincent Raditya dituding sebagai affiliator dan sekaligus admin grup Telegram 'Belajar Bareng Oxtrade Indonesia' itu. Grup Telegram itu memiliki ribuan member.

"Grup Telegram keanggotaan 13.800 lebih pada saat klien kami screenshot," kata Finsensius.

2) Kerugian Korban Capai Puluhan Juta

Dalam rentang waktu sekitar 4 bulan lebih, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Upaya komunikasi yang dilakukan korban kepada Kapten Vincent pun tidak mendapatkan tanggapan.

"Sudah pernah coba berusaha, bahkan di grup Telegram. Tapi belum ada jawaban ya, masih belum. Terlapor kan ini belum ada kabar sampai sekarang. Kita lihat hanya di IG-nya saja, kita nggak tahu dia di mana," jelas Finsensius.

3) Korban Minta Polisi Segara Usut Vincent Raditya

Pihak korban meminta polisi segera melakukan upaya hukum terhadap Kapten Vincent Raditya, yang dilaporkan atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Korban khawatir Kapten Vincent bakal menghilangkan barang bukti.

"Kita tidak menuduh, tapi kita mengantisipasi supaya tidak terjadi penghilangan barang bukti, penyamaran aset. Kita menghindari itu sebenarnya," kata pengacara pelapor MMH, Finsensius Mendrofa.

Berkaca dari kasus Indra Kenz yang sempat menghilangkan barang bukti, pihaknya khawatir Vincent Raditya melakukan hal serupa.

"Ini bukan menuduh ya kalau dia akan menghilangkan barang bukti. Tapi kita belajar dari kasus IK (Indra Kenz) kan kami yang melapor awal kasus binary option, sehingga kami paham betul," tutur Finsensius.

4) Polda Metro Selidiki Laporan Korban

Laporan korban terhadap Vincent Raditya telah diterima Polda Metro Jaya. Polisi saat ini masih menyelidiki laporan tersebut.

"Betul, memang ada laporan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Sabtu (2/4/2022).

Zulpan menjelaskan secara singkat pelaporan korban tersebut. Berdasarkan laporan korban ke polisi, awalnya korban melihat postingan soal Oxtrade di Insta Story akun Instagram Vincent Raditya.

"Yang mana dalam Insta Story tersebut akun 'Captain Vincent Raditya' ini menjelaskan dan mengajak untuk ikut dalam trading Oxtrade," katanya.

Kemudian korban masuk ke dalam grup Telegram 'Belajar Bareng Oxtrade Indonesia'. Berjalannya waktu, korban ikut dalam trading tersebut dan menyetorkan uang secara bertahap sebagai deposito yang diarahkan oleh aplikasi trading tersebut dengan nilai total Rp 50 juta.

"Saat trading, korban mendapati kejanggalan, di mana saat trading grafik menunjukkan di atas, namun tiba-tiba grafik menurun hingga lost. Atas kejadian ini korban merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polda Metro," tutur Zulpan.

5) Pelapor Diperiksa Pekan Depan

Polisi memastikan bakal segera memeriksa pelapor selaku korban dalam kasus tersebut. Korban diagendakan untuk diperiksa pekan depan.

"Penyidik sedang agendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan dalam minggu depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).

Zulpan mengatakan kasus itu hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan kepada pelapor ini untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana yang dilaporkan oleh pelapor kepada Kapten Vincent.

"Tentunya laporan sudah diterima polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan tentunya membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor," jelas Zulpan.

Dia menyebut kasus ini ditangani secara profesional. Pemeriksaan kepada pelapor akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum penyidik memutuskan untuk memeriksa Kapten Vincent.

"Sebisa mungkin dijadwalkan secepat mungkin oleh penyidik. Kita polisi profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kita dalami dulu laporannya," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Vincent Raditya dilaporkan oleh korban bernama Federico Fandy. Laporan tersebut juga saat ini masih diselidiki polisi.

Dicetak ulang dari Detik News, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

😬

-THE END-