Rugikan Nasabah Rp1,2 Triliun, Bos Investasi Bodong Viral Blast Bernama Putra Wibowo Resmi Buron
Bos investasi bodong Viral Blast, Putra Wibowo, sudah ditetapkan buron oleh Bareskrim Polri setelah rugikan nasabahnya hingga Rp1,2 triliun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perhari ini status Putra Wibowo sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading viral blast atas nama Putra Wibowo," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Putra Wibowo merupakan warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin laki-laki dan alamat terakhir di Jalan alun-alun timur no 1 RT2 RW 05, kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Putra Wibowo ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.
Di mana kedua perusahaan menjalankan investasi bodong berupa robot trading atas nama platform viral blast global.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, para korban robot trading Viral Blast Global berbondong-bondong mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
Laporan dilakukan karena mereka mengalami kerugian investasi bodong itu yang totalnya mencapai Rp1,5 triliun.
Kuasa hukum para korban Firman H Simanjuntak mengatakan bahwa ada tiga laporan kepolisian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).
"Kebetulan yang ada di sini merupakan seluruh korban investor dari beberapa kota dan kebetulan kami laporkan di sini dari sekitar 20 ribu member. Total kerugian 1,5 triliun," ujar Firman saat hendak membuat laporan.
Firman menjelaskan para korban melaporkan Direktur Utama, Komisaris I, Komisaris II, Komisaris Utama dari PT Trans Global Karya.
PT Trans Global Karya merupakan perusahaan yang menaungi robot trading Viral Blast Global.
Laporan dilayangkan lantaran para korban sudah tidak bisa lagi menghubungi petinggi-petinggi dari robot trading tersebut.
Sejumlah barang bukti pun dibawa dalam laporan.
Di antaranya surat perjanjian, polis, dan bukti transfer.
Firman menjelaskan, para pelapor merupakan orang-orang yang menaungi hampir 20 ribu member robot trading tersebut.
Para pelapor terjerat omongan manis PT Trans Global Karya yang menjanjikan keuntungan dan keamanan dalam berinvestasi. Perusahaan tersebut menjanjikan legalitas dari aplikasi robot trading itu.
"Jadi dari awal perusahaan menawarkan konsep investasi dengan menonjolkan legalitas dengan proteksi pengembalian modal kalau apabila di dalam melakukan transaksi trading mengalami loss, jadi ada proteksi selama masa kontrak," tutur Firman.
Tapi kata Firman, belakangan para petinggi perusahaan itu mengungkapkan bahwa aplikasi itu ternyata fake trading dan memakai skema Ponzi.
Padahal, karena iming-iming legalitas itu para korban berani berinvestasi besar bahkan ada yang sampai menggadaikan rumah, mobil, dan kuras tabungan.
Dicetak ulang dari Warta Kota, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
-THE END-