Aset Kripto Sah Dikenakan Pajak, Begini Cara Perhitungannya
Hai Semuanya, bagaimana kabar Anda hari ini?
Guys udah pada tau belum kalau Pemerintah resmi memungut pajak atas penjualan dan pembelian kripto dan penjual aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat 😱
Aku mau kasih tau nih cara perhitungan PPN dan PPh transaksi jual beli aset kripto. Berikut cara menghitungnya:
Contoh: Tuan A memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan B memiliki uang yang disimpan pada e-wallet kemudian Tuan A menjual 0,7 koin aset kripto dan Tuan B membelinya dengan harga Rp 500 juta pada 1 koin aset kripto.
Besaran PPh pasal 22 yang harus dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X adalah sebesar = 0.1% x (0.7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000
Selain itu Pedagang Fisik Aset Kripto X juga wajib memungut PPN Kepada Tuan B sebesar = 1% x 10% x (0.7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000
Gimana guys sudah paham atau makin bingung hehehe komen ya 😉
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.