Note

Kasus Robot Trading Viral Blast Segera Disidang

· Views 1,026

Kabar sebelumnya telah diberitakan bahwa kasus ini telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yang telah ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).  Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset tersangka penipuan investasi melalui robot trading senilai Rp1,5 miliar dari 3 klub sepak bolah di Tanah Air. Tiga klub bola tersebut yakni Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC. Dikarenakan penyidik menduga bahwa terdapat sejumlah aliran dana yang diterima sejumlah klub sepak bola tersebut.

Kasus Robot Trading Viral Blast Segera Disidang

Pada salah satu video  Youtube unggahan Tjandra Tedja dengan judul “Kasus Viral Blast Segera Disidangkan. Bagaimana Pengembalian Uang Para Korbannya?”. Pada video tersebut Tjandra Tedja membahas terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Viral Blast.

Tjandra menyebutkan bahwa ada Rp. 23 milyar uang yang disita Bareskrim Polri. Di satu sisi Polri menyebutkan kerugian korban Rp. 22,9 milyar, yang artinya jika sitaan itu nanti di pengadilan diputuskan untuk dikembalikan ke korban, maka seluruh korban akan menerina ganti rugi utuh. Tapi, di sisi lain ternyata laporan yang masuk sekitar Rp. 1,41 triliun.

Salah satu netizen dengan nama akun DDD Boxing terkait ungkapan kekesalan terhadap pelaku Robot Trading Viral Blast.

Kasus Robot Trading Viral Blast Segera Disidang

“Nah ini, leadernya banyak yang lagi seneng-seneng dan cuma minta maaf aja. Padahal sudah dapat mobil, uang miliaran dan tidak ada hukuman apa-apa. Downline juga tidak ada yang lapor,” tulisnya pada kolom komentar tersebut.

Lantas bagaimankah kabar terakhir mengenai kasus Robot Trading Viral Blast?

Bareskrim telah memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus Viral Blast. Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading. Dikutip dari CNN Indonesia bahwa, perkara kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disusun dakwaannya guna dibawa ke muka persidangan.

"Sudah (dilimpahkan atau P21)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (20/6).

Para tersangka yang dilimpahkan dalam kasus Viral Blast masing-masing berinisial RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Kasubdit III Dittipideksus Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dilakukan pada 17 Juni 2022. Sementara para tersangka masih dititipkan di Rutan Bareskrim.

"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," kata dia.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, berikut cara mengenali modus penipuan robot trading palsu seperti Viral Blast Global dan sejenisnya, diungkapkan oleh Satgas Waspada Investai (SWI), yakni:

  • Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat.
  • Perekrutan anggota di mana tiap anggota akan mendapatkan bonus apabila dapat menarik investor lain untuk bergabung. Semakin banyak orang yang tertarik, maka semakin besar pendapatan yang didapat.
  • Memanfaatkan figur publik sebagai sarana promosi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
  • Perolehan uang yang mudah tanpa risiko.
  • Perusahaan investasi tidak memiliki legalitas yang jelas.

Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Viral Blast. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast:

Kasus Robot Trading Viral Blast: Korban Robot Trading Viral Blast Meminta Keadilan… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

👌
nice

-THE END-