Note

Doni Salmanan Akan Disidang di Bandung, Terkait Kasus Penipuan Quotex

· Views 401

Doni Salmanan Akan Disidang di Bandung, Terkait Kasus Penipuan Quotex

Setelah sebelumnya Doni Salamanan  terkait kasus investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (8/3/2022) lalu. Kasus ini naik ke tahap penyidikan dan melalui serangkaian pemeriksaan saksi perkara oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Pada Maret 2022 lalu, tersangka Doni Salmanan meminta maaf terkait kasus yang menjeratnya dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option (binomo) melalui aplikasi Quotex.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim polri, Jakarta Selatan.

Doni menuturkan permintaan maaf tersebut, diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

Lantas bagaimanakah berita terbaru mengenai kasus binomo Quotex?

Doni Salmanan Akan Disidang di Bandung, Terkait Kasus Penipuan Quotex

Doni Salmanan (Foto: Instagram @donisalmanan)

 

Diberitakan oleh Kompas, bahwa saat ini Doni Salmanan sebagai tersangka kasus terkait akan segera disidangkan. Dikarenakan berkas perkara tersangka kasus Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim polri, Kombes Pol Reinhard.

Dikutp dari Kompas, "Kasus DS (Doni Salmanan) sudah P-21," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Reinhard menyatakan, tersangka Doni Salmananan serta sejumlah barang bukti akan dilemparkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perkara dugaan penipuan investasi ini sudah bergulir sejak awal Maret 2022 lalu. Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Doni Salmanan dan memeriksa 64 orang saksi serta 10 saksi ahli.

Atas perbuatannya tersebut, Doni terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Doni Salmanan Akan Disidang di Bandung, Terkait Kasus Penipuan Quotex

Pada salah satu video Youtube yang membahas terkait kasus penipuan Quotex, salah netizen dengan nama Nurul hasan memberikan tanggapan atas kekesalannya pada Doni Salmanan. Ia mengatakan bahwa Doni Salmanan adalah penipuan dengan membangun pesona sedekah.

“Penipuan dengan membangun pesona sedekah, give away dan membagikan sumbangan. Padahal, hartanya haram. Semoga di penjara seumur hidupnya,” tulis Nurul Hasan (20/6/2022).

Demikian kabar terbaru mengenai kasus binomo Quotex. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

Sumber:

Kompas

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar


Hot

The author's use of historical context adds depth and understanding to the story.

-THE END-