Note

Kasus Investasi Bodong Quotex Masuk Babak Baru, 17 Jaksa Telah Ditunjuk Untuk Sidang Doni Salmanan Sebagai Tersangka

· Views 513

Kasus Investasi Bodong Quotex Masuk Babak Baru, 17 Jaksa Telah Ditunjuk Untuk Sidang Doni Salmanan Sebagai Tersangka

Kasus investasi bodong berkedok trading binary option melalui Quotex yang menyeret Doni Salmanan telah memasuki babak baru. Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Quotex yang merupakan tersangka tunggal pada kasus tersebut.

Dikutip dari Kompas, diinformasikan bahwa Doni akan direncanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat pada hari Senin lalu (4/7/2022). Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menyatakan bahwa berkas perkara Doni akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baleendah, Kabupaten Bandung, dari Mabes Polri.

"Ya, rencananya (Doni Salmanan) akan dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," jelas Sutan Harahap, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (04/07/2022).

Lantas bagaimanakah berita terbaru mengenai kasus binomo Quotex?

Kasus Investasi Bodong Quotex Masuk Babak Baru, 17 Jaksa Telah Ditunjuk Untuk Sidang Doni Salmanan Sebagai Tersangka

Doni Salmanan (Foto: Instagram @donisalmanan)

Diberitakan oleh Tribun bahwa, pada Selasa kemarin (5/7/2022) telah dilakukan penyerahan tersangka Doni Salmanan beserta barang bukti telah resmi diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

enyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka DS.

"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS."

"Selanjutnya, kata Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Beliau mengatakan bahwa sudah ditunjuk 17 orang jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai oleh Jaksa Baringin Sianturi.

Dikutip dari Suarajabar.id, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan bahwa Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut. Menurutnya, Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.

Selanjutnya ia menjelaskan, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp 40 miliar karena menjadi affiliator.

Berikut komentar salah satu Netizen yang geram terhadap perilaku Doni Salmanan di salah satu video Youtube terkait kasus dugaan penipuan Quotex.

Menurut Jeslyn tan Jeslyn Tan, mengatakan ia tidak mau mendoakan orang-orang seperti DS dan Indra Kenz. Alasannya pertama tidak kenal dan bukan siapa-siapa. Dan kedua, dia melakukan kejahatan penipuan dengan bergaya bak sultan dengan cara membagikan uang tetapi hasil menipu.

Kasus Investasi Bodong Quotex Masuk Babak Baru, 17 Jaksa Telah Ditunjuk Untuk Sidang Doni Salmanan Sebagai Tersangka

"Mohon Bapak penegak hukum tolong lindungi hak korban dan kembalikan uang para korba meskipun tidak 100%," tulisnya.

Sambung dia "Untuk DS dan Indra Kenz hukum tanpa tebang pilih karena mereka banyak uang. Itu karena akan menjadi catatan sejarah jika penegak hukum bekerja tanpa tebang pilih, terima kasih dan salam santun untuk Bapak Kepolisian," tutup Jeslyn Tan pada komentarnya  (7/7/2022).

Demikian kabar terbaru mengenai kasus binomo Quotex. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

Linimasa kasus Investasi Bodong Quotex:

Kasus binary option Quotex: Doni Salmanan Akan Disidang di Bandung, Terkait Kasus Penipuan Quotex…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Sumber:

Tribun.com & SuaraJabar.id

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.