Rifan Financindo Melakukan Penipuan Investasi? Simak Faktanya
Seperti yang dibicarakan sebelumya Rifan Financindo telah dilaporkan atas tuduhan penipuan investasi sebesar Rp600 juta. Kali ini Rifan Financindo kembali diisukan telah melakukan penipuan investasi.
Seperti yang diberitakan bedanews, Agusfriansa Lawfirm mengatasnamakan beberapa orang kliennya yang telah menjadi korban oknum perusahaan pialang cabang Bandung Rifan Financindo hingga para korban menderita kerugian hingga 1 milyar lebih. Seperti yang ia ungkapkan investasi yang ditanam para korban di perusahaan pialang Rifan Financindo tersebut tidak bisa diambil keuntungannya.
Namun ada beberapa oknum perusahaan tersebut dilaporkan Agusfriansa Lawfirm ke Direskrimsus Polda Jabar dengan dugaan kasus tindak pidana penipuan melalui sosial media.
Menurut berbagai sumber para korban menyebutkan, berawal dari kasus trading yang ditawarkan oleh Rifan Financindo dengan tawaran profit hingga 30% kepada para korban, para korban dijanjikan dana yang diinvestasikan akan aman dan dapat diambil kapan saja.
Patut disayangkan profit tersebut tidak bisa diambil dengan berbagai alasan, para oknum memberitahu kepada para korban jika melakukan pengambilan dana profit itu akan mempengaruhi harga pasar.
“Para Korban yang mengalami kerugian hingga totalnya sekitar Rp 1,2 Milyar, pernah mengadu ke PT tersebut (Rifan Financindo) tetapi tidak mendapat tanggapan” ujarnya.
Lantas bagaiamana dengan hukuman yang diberikan?
Terkait dengan hal itu dan dengan kuasa yang diberikan para korban kepadanya. Agusfriansa Lawfirm melaporkan pihak terduga pelaku oknum Rifan Financindo kepada Direskrimsus Polda Jabar dengan sangkaan Pasal yang dijerat. ialah pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Unsur-unsur dalam kasus berikut:
- Rifan Financindo secara meyakinkan berbohong dengan sengaja mengatakan bahwa dana yang di investasikan di Rifan Financindo aman dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali secara utuh, dapat dibuktikan dengan saksi dan bukti petunjuk chat whatsapp.
- Beberapa nasabah diarahkan untuk bermain trading secara langsung akan tetapi mereka tidak mengedukasi dan menyesatkan hingga menimbulkan kerugian, dapat dibuktikan dengan saksi, korban dan bukti chat whatsapp.
- Setelah mengalami kerugian oknum Rifan Financindo menyuruh nasabah untuk top up kembali dengan ditawarkan agar dapat mengembalikan dana yang rugi tersebut, akan tetapi hal itu tidak benar dan malah rugi kembali, dapat dibuktikan melalui chat whatsapp, saksi dan bukti rekaman.
- Transaksi dalam investasi ini berbentuk investasi trading dan pembayaran melalui media elektronik berupa m-banking/transfer dan bukti pembayaran dikirimkan melalui email, dibuktikan melalui kwitansi dari Rifan Financindo, bukti penerimaan sebagai nasabah, bukti rekening koran, struk transfer melalui m-banking dan sebagainya.
Sebelum ini berlanjut Debi berharap mediasi agar para pelaku dapat mengembalikan investasi mereka sesuai dengan janji awal investasi yang mengatakan mudah diambil.
Dengan isu tersebut salah satu netizen geram lantaran banyak sekali mengenai isu broker Rifan Financindo, ia mengomentari dari salah satu video Youtube terkait broker Rifan Financindo.
“Laporan nasabah kepolisi dari thn 2018, dikepolisian garut, solo di thn 2020 di purwakarta, semarang. Ruginya milyaran euy dan tidak ada kejelasan nya tuh jgn lupa cek websitenya PN bandung, PN jakarta selatan. brp kerugian nasabah yg nuntut, blm lagi yg males lapor n cuma bs komen buat ngingetin masyarakat utk hati2, krn ribet kalo lapor n hasilnya juga ga pernah jelas” Tulis kagak Jelas pada platform Youtube.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Rifan Financindo. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Rifan Financindo:
Rifan Financindo Kembali Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Menipu Rp 600 Juta
Sumber:
Bedanews
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
-THE END-