Terdakwa Kasus Robot Trading Viral Blast Disidang di PN Surabaya
Kembali lagi dengan KabarMe, pada kabar sebelumnya yang telah diberitakan bahwa kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading viral blast yang telah menetapkan 4 tersangka sebagai dalang kasus penipuan robot trading.
Dalam proses pengadilan yang dilalui Viral Blast akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk menggelar sidang perdana kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dengan tiga terdakwa, yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama.
Para terdakwa mengakui tidak pernah melakukan investasi trading tetapi mewakili perseroan PT. Trust Global Karya untuk menjual produk atau barang berupa e-book dengan judul "Money Management'. Dan beberapa piranti lunak lainnya yang dapat difungsikan sebagai robot trading.
"Pembayaran atas pembelian barang tersebut ditransfer ke rekening perseroan di Jakarta, tidak ada uang pembayaran pembelian barang yang langsung ditransfer ke rekening para terdakwa, sehingga seharusnya yang berwenang mengadili Tindak Pidana yang didakwakan kepada adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ucap dia.
Lantas bagaimanakah tuntutan hukum mengenai kasus robot trading Viral Blast?
Pada persidangan, Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di antaranya, dakwaan pertama kesatu Pasal 105 Undang - Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Appe Hamonangan Hutauruk, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah Putra Wibowo dan kolega yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka," kata Appe Hamonangan Hutauruk, penasehat hukum terdakwa usai sidang, Senin (1/8/2022).
Dia menyatakan, para terdakwa dan Putra Wibowo cs tidak pernah di konfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.
Pada salah satu video Youtube unggahan Roy Shakti, akun Wira wiri mengatakan bahwa dirinya ditawarkan untuk melakukan investasi dengan menggunakan robot trading Viral Blast. Ia merasakan bahwa ini kekejaman dengan cara yang sangat halus, hal ini sangat menyiksa masyarakat Indonesia.
“Awalnya dijanjikan bisnis tepat saat keadaan covid. Padahal dengan keadaan covid usaha kita sudah merosot, dan kita di rayu-rayu untuk ikut investasi yang ternyata akhirnya malah justru menambah masalah besar di keluarga. Ternyata kekejaman dengan cara yang sangat halus ini sangat menyiksa masyarakat” tulisnya pada komentar tersebut.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Viral Blast. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast:
Kasus Robot Trading Viral Blast: Korban Robot Trading Viral Blast Meminta Keadilan… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Kasus Robot Trading Viral Blast Segera Disidang… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
Liputan6
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
-THE END-