Pengembalian Dana Korban DNA Pro Ditolak PN Jaksel
Hallo Sobat Traders,
Sebelumnya sebanyak 200 orang korban DNA Pro mengajukan gugatan perdata untuk kerugian materil senilai Rp 420 miliar kepada 2 (dua) perusahaan broker yaitu PT Mitra Alfa Sukses (MAS) dan PT Kreasi Giat Bersama (KGB).
Pada Tanggal 3 Agustus 2022 ini, Gugatan perdata pengembalian dana kepada Korban DNA Pro dari perusahaan broker PT Kreasi Giat Bersama (KGB) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dikarenakan tidak menyertakan pemerintah sebagai turut tergugat dalam upaya ganti kerugian.
Melalui kuasa hukum para korban DNA Pro, Bayu menyatakan total kerugian yang dialami kliennya adalah sebesar Rp 22 miliar dan kerugian perusahaan penukar mata uang (exchanger) sebesar Rp 434 miliar.
“Putusan telah dibacakan, namun kami belum menerima salinan yang sedianya akan keluar dalam satu minggu sejak dibicarakan,” kata kuasa hukum korban, Bayu Wicaksono, dalam keterangan tertulis (03/08).
Menurutnya, pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak gugatan dengan mewajibkan mengikutsertakan pemerintah sangat rancu. Pasalnya, perkara ini adalah persoalan korban yang telah melakukan transfer ke exchanger dan kemudian oleh exchanger telah ditransfer ke perusahaan broker.
“Jika kami sudah memperoleh salinan putusan, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya, termasuk banding. Dan jika memilih untuk banding, maka karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut, kami akan menyertakan pemerintah yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” kata bayu.
Dalam hal ini juga pihaknya akan menyertakan BCA sebagai bank tujuan yang mana dalam proses transaksi terdapat alamat perusahaan tergugat, namun dalam proses persidangan alamatnya tidak dapat diketahui.
Lebih lanjut, Ia juga mengatakan akan melibatkan OJK dengan pertimbangan bahwa badan ini tidak melakukan pengawasan dengan baik dan benar. Sedangkan Bappebti sudah melakukan tindakan untuk melakukan penutupan robot trading DNA Pro. Sementara bank BCA, akan dimasukkan karena bank tersebut sebagai tempat tujuan transfer sebuah perusahaan tidak melakukan verifikasi dengan baik dan cermat.
Ketiga pihak tersebut, semata-mata kami akan masukkan karena pertimbangan hakim mengarah pada kurangnya pihak yang turut disertakan sebagai tergugat,” kata kuasa hukum korban DNA Pro tersebut.
Kasus penipuan DNA Pro sendiri saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menetapkan 14 tersangka, 11 diantaranya sudah ditahan dan tiga lainnya berstatus buronan. Polisi bahkan telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Bandung terkait 11 tersangka pada akhir Juli lalu, termasuk Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe.
Ikuti akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa kunjungi topik Trading Resmi untuk mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silakan berkomentar di bawah ini.
Sumber: Tempo
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
-THE END-