Kelanjutan Kasus Robot Trading Viral Blast, Para Korban Kompak Kawal Sidang Perkara
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, pada berita mengenai kasus robot trading viral blast pada hari yang lalu, diberitakan bahwa penipuan investasi berkedok robot trading yang telah menetapkan 4 tersangka sebagai dalang penipuan tersebut. Pada sidang perkara yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Melalui aplikasi robot trading yang bernama Viral Blast dengan 3 terdakwa yaitu Zainal Huda Purnama, Minggus Umboh dan Rizky Puguh Wibowo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (15/8/2022).
Seperti yang dilansir pada Kanalindonesia, sidang digelar di ruangan Candra melalui online ini beragendakan tanggapan jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya atas eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa pada persidangan pekan lalu.
Di dalam ruang sidang, terlihat massa tergabung Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVBB) turut mengawal kasus ini. Menurut JPU Suwarti, dalam tanggapannya disebutkan menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
“Menyatakan menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, menyatakan bahwa perkara a quo adalah perkara pidana dan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata JPU Suwarti saat membacakan tanggapannya.
Selain itu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perkara: PDM-54/Eku 2/06/2022 tanggal 20 Juli 2022 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta wajib dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama para terdakwa.
“Baik, kita akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang selanjutnya,” tutur Hakim Sutarno seraya mengetukkan palu tanda sidang berakhir.
Jumlah total korban yang disebabkan oleh Viral Blast
Seperti yang diberitahukan pada sidang tersebut, pengacara para korban saat ditemui menerangkan bahwa kliennya yang telah ditipu sekitar 1.400 orang member. “Sekitar 1.400 members. Terkait robot trading Viral Blast,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (paguyuban para korban) Richo Suroso mengatakan bahwa modus yang digunakan yaitu robot trading memakai sistem skema piramida.
“Robot trading berjalan sekitar 1,5 tahun. Sesuai arahan Bareskrim Polri korban robot trading maupun affiliator ini harus buat paguyuban, untuk menentukan nilai kerugian yang nantinya akan bisa dilakukan penyitaan melalui mekanisme lewat pengadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini masih ada satu orang terdakwa yang saat ini berstatus buron (DPO). Dia adalah Putra Wibowo. Ady
Pada salah satu video Youtube Roy Shakti yang membahas tentang robot trading, salah seorang pengguna merasa kesal lantaran semakin banyak para korban yang mengalami kerugian, namun para oknum selalu saja mengulur waktu yang membuat para membernya merasa capai dan berputus asa yang akhirnya para member menyerah terhadap kasus tersebut.
“Strategi mengulur waktu selama mungkin sampai member capek dan putus asa, akhirnya menyerah” ujar Dwipadatu Irawan.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Viral Blast. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast:
Kasus Robot Trading Viral Blast: Korban Robot Trading Viral Blast Meminta Keadilan… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Kasus Robot Trading Viral Blast Segera Disidang… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Terdakwa Kasus Robot Trading Viral Blast Disidang di PN Surabaya… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
Kanalindonesia
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
-THE END-