Tegakan Keadilan! Hakim Menolak Eksepsi yang Diajukan Doni Salmanan
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, Kali ini kita akan membahas mengenai kasus investasi bodong berkedok trading binary option yang dilakukan oleh Doni Salmanan, Seperti yang diberitakan sebelumnya mengenai kasus tentang sederet total kerugian yang disebabkan oleh Doni Salmanan.
Dalam sidang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung lalu, Doni Salmanan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa atas penipuan investasi berkedok binary option pada Kamis (18/08/202).
Oleh karena itu, hakim telah memutuskan agar sidang tetap berjalan pada tahap pembuktian. Penuntut Umum (JPU) dimintai kehadirannya untuk menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.
Dilansir dari suara Majelis Hakim Achmad Satib mengatakan “Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti di persidangan guna membuktikan dakwaan atas diri terdakwa,” ucapnya pada Kamis (18/8/2022).
Hakim lantar menjelaskan alasan kenapa menolak eksepsi Doni Salmanan. Nota keberatan terhadap yang disampaikan karena dianggap sudah masuk ke pokok perkara.
Sehingga menurut hakim, hal yang menjadi materi dari nota keberatan tersebut perlu dikaji ulang kebenarannya pada persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus meminta agar Doni dapat dihadirkan pada ruang persidangan. Karena selama ini, Doni memang menjalankan sidang melalui virtual.
"Mungkin kami akan mengajukan permohonan lagi untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, agar mempermudah juga kan biar lebih mengurai hubungan antara saksi yang dihadirkan dengan pihak terdakwa," ucap Ikbar.
Selain itu, akbar juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan dapat hadir di ruang persidangan untuk mengurai terkait dalam kasus tersebut.
"Jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengklaim diri sebagai seorang korban itu nggak fair," kata dia.
Hal ini menyebabkan para pengguna media marah dan kesal, lantaran Doni Salmanan masih saja menghindar dan merasa dirinya tidak melakukan kejahatan. Karena itu salah seorang berkomentar pada platform Youtube, ia mengatakan.
“Kawal hukum yang berat penipu ini, banyak merugikan orang lain seluruh indonesia”. ujar Aris tograpy Aris.
Ia mengatakan bahwa kawal hukum Doni Salmanan. Karena ia sudah banyak merugikan banyak orang terutama di seluruh Indonesia.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Quotex.
Ikuti akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa Kasus Doni Salmanan:
Kasus binary option Quotex: Doni Salmanan Akan Disidang di Bandung, Terkait Kasus Penipuan Quotex…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Kasus Investasi Bodong Quotex Masuk Babak Baru, 17 Jaksa Telah Ditunjuk Untuk Sidang Doni Salmanan Sebagai Tersangka…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Terkait Kasus Quotex…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Babak Baru! Doni Salmanan di Sidang Awal Agustus 2022…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Sederet Total Kerugian Yang Disebabkan Doni Salmanan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
Suarasumut
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.