Note

Perkembangan Kasus Viral Blast: Eksepsi Tiga Terdakwa Robot Trading Viral Blast Ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya

· Views 108
Perkembangan Kasus Viral Blast: Eksepsi Tiga Terdakwa Robot Trading Viral Blast Ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya

Hallo Sobat Traders


Kembali lagi dengan KabarMe, pada artikel ini FOLLOWME akan membahas update perkembangan kasus robot trading viral blast yang telah melaksanakan sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada beberapa pekan yang lalu. Sebagai informasi Viral Blast Global merupakan salah satu robot trading yang telah diblokir oleh pemerintah karena telah diduga melakukan pelanggaran UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Viral Blast Global merupakan satu dari sekian banyaknya robot trading yang telah diblokir oleh Pemerintah. Kasus ini telah merugikan sekitar 1.400 member dengan total kerugian mencapai 1,2 triliun.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa yaitu Zaina Huda Purnama, Minggas Umboh dan Rizky Puguh Wibowo. Ketiga tersangka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perdagangan sistem piramida melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Appe Hanomangan Hutauruk, ditolak seluruhnya. 


“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi penarikan hukum para terdakwa. Menyatakan sidang dilanjutkan dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini,” ujar Hakim Sutarno saat membacakan putusan selanya pada Senin (22/8/2022).


Menurut pertimbangan Majelis Hakim, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 KUHAP. 


“Materi eksepsi PH sudah masuk dalam pokok perkara sehingga tidak berdasar menurut hukum dan harus diabaikan,” terangnya.


Sementara itu, Andry Ermawan selaku Kuasa Hukum dari para korban robot trading, Viral Blast Global menambahkan, sekitar 1.400 member yang sudah tertipu.


“Para korban mengalami kerugian total 1,2 triliun. Untuk itu putusan Majelis Hakim sudah sangat tepat dan ketiga terdakwa akan segera dihadirkan untuk sidang offline selanjutnya,” ujarnya.


Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Viral Blast. 


Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. 


Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.


Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast:


Kasus Robot Trading Viral Blast: Korban Robot Trading Viral Blast Meminta Keadilan… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME


Kasus Robot Trading Viral Blast: Kasus Robot Trading Viral Blast Segera Disidang… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME


Kasus Robot Trading Viral Blast: Terdakwa Kasus Robot Trading Viral Blast Disidang di PN Surabaya… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME


Kasus Robot Trading Viral Blast: Kelanjutan Kasus Robot Trading Viral Blast, Para Korban Kompak Kawal Sidang Perkara… dari KabarMe - Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

👌
👍
👏

-THE END-