Para Korban Kasus Robot Trading Viral Blast, Meminta Polisi Untuk Tangkap DPO Putra Wibowo
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, kali ini kita akan membahas sidang lanjutan dari kasus investasi bodong yang berkedok robot trading Viral Blast yang merugikan para membernya hingga 1,2 triliun. Pada kasus robot trading Viral Blast yang telah diusut oleh Bareskrim Polri pada Februari 2022 lalu.
Kasus tersebut sudah mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya. Sidang pertama kali yang dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu, hingga saat ini sidang tersebut sudah memasuki sidang ketiga yang beragenda keterangan dari para saksi.
Saat ini ada satu tersangka dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian yaitu Putra Wibowo.
Dilansir dari Tribun Madura, menurut keterangannya, pada saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bersama Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa, kasus robot trading Viral Blast yang banyak merugikan para membernya dengan total kerugian hingga Rp 1,2 triliun.
Tidak hanya itu Whisnu juga menjelaskan bahwa, robot trading Viral Blast tidak memiliki izin dalam menjalankan trading.
Pada keterangan sebelumnya, sejumlah polisi sudah melakukan beberapa penyitaan terhadap sejumlah aset terkait pada kasus penipuan tersebut. Secara total, ada sejumlah uang yang disita sebesar Rp 22.945.000.000.
Tidak hanya itu, para penyidik juga melakukan penyitaan beberapa aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.
Bareskrim Polri kini sudah menetapkan 4 (empat) tersangka. Selain dari Putra Wibowo, juga pria dengan inisial RPW, MU, dan JHP.
Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Putra Wibowo Menjadi Buronan (DPO)
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast mendesak polisi untuk segera menangkap tersangka Putra Wibowo, salah satu dari ketiga tersangka tersebut yang menjadi buron (DPO) selama 3 bulan terakhir.
Penangkapan Putra Wibowo disebut sangat mendesak karena dia memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut.
"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik," kata kuasa hukum terdakwa Appe Hamonangan Hutauruk usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).
Bahkan menurut dia, polisi terlalu prematur menaikkan perkara tersebut menjadi perkara pidana, karena Putra Wibowo menurut dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," jelasnya.
Oleh karena itu, Putra Wibowo ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 ditetapkan sebagai DPO. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dimana posisi Putra Wibowo berada.
Menurut keterangan, Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia. Tempat tinggal terakhir, Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jatim.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Viral Blast.
Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.
Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast:
Kasus Robot Trading Viral Blast: Korban Robot Trading Viral Blast Meminta Keadilan… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Kasus Robot Trading Viral Blast Segera Disidang… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Terdakwa Kasus Robot Trading Viral Blast Disidang di PN Surabaya… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Kelanjutan Kasus Robot Trading Viral Blast, Para Korban Kompak Kawal Sidang Perkara… dari KabarMe - Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Perkembangan Kasus Viral Blast: Eksepsi Tiga Terdakwa Robot Trading Viral Blast Ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
Tribun Madura
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
If you like, reward to support.
Hot
-THE END-