Note

Tersangka Penipuan Investasi Bodong Binomo, Kini Indra Kenz Mengaku Pernah Melakukan Investasi Diberbagai Macam Platform

· Views 253
Tersangka Penipuan Investasi Bodong Binomo, Kini Indra Kenz Mengaku Pernah Melakukan Investasi Diberbagai Macam Platform

Hallo Sobat Traders!

Kembali lagi dengan KabarMe, terdakwa kasus investasi bodong binary option yang melalui platform Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (07/09/2022).

Dilansir melalui MSN, Indra Kesuma atau Indra Kenz kini mengaku pernah berinvestasi di berbagai macam platform. Mulai dari forex, kripto, hingga saham.

“Jadi memang saya melakukan trading di banyak platform atau aplikasi,” kata Indra Kenz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (07/09/2022).

Hal ini disampaikan oleh Indra pada persidangan dalam kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo. Pada sidang ini yang beragendakan dengan pemeriksaan para saksi non-korban.

Menurut keterangan terdakwa, Indra menuturkan bahwa ia pernah bermain di 6 sampai 10 platform atau aplikasi. Diantaranya Indodax (cryptocurreny), Binance, Mining Crypto, dan Binomo (binary option).

Awal Mula Indra Kenz Aktif Berinvestasi Hingga Menjadi ‘Trader Of The Year’

Dilansir dari MSN, pada keterangannya Indra Kenz sudah mulai aktif bermain trading sejak 2018. Dari keahliannya bermain trading, ia memutuskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosial media miliknya.

Kepopuleran dirinya di sosial media menjadi salah satu ajang untuk mempromosikan cara bermain trading. Hal ini membuat dirinya menjadi seorang afiliator di platform Binomo.

Tidak hanya itu, Indra Kenz juga dinobatkan menjadi ‘Trader Of The Year’ oleh Indodax, karena transaksi aset crypto miliknya terbilang sangat menguntungkan. Dilansir melalui detik.

Keterangan Jaksa Terkait Kasus Indra Kenz

Pada keterangan oleh jaksa, Indra Kenz memberikan tips untuk mendapatkan keuntungan agar para korban tertarik untuk berinvestasi. Ia memandu para korban kapan harus memulai dan apa yang dipermainkan.

Para korban mulai ikut berinvestasi Binomo setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, para korban tetap saja mengalami kerugian hingga korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Menurut keterangan, pada saat membernya mendapatkan keuntungan maupun kerugian terdakwa Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Bagaimana Hukuman Terdakwa Indra Kenz?

Hakim membeberkan, Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa.

Hingga, Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Demikian kabar terbaru mengenai kasus investasi bodong Binomo.

Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.

Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

Linimasa kasus Investasi Bodong Binomo:

Kasus Binomo: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Fakarich Guru Indra Kenz, Segera Disidang Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Tidak Hanya Doni Salmanan, Kini Eksepsi Indra Kenz Juga Ditolak PN Tangerang…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Terdakwa Fakarich Alias Guru Indra Kenz Mulai Disidang dengan Dakwaan Pasal Berlapis…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Sidang Lanjutan Terdakwa Indra Kenz, Korban Mengaku Merugi Hingga Miliaran Rupiah…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Tak Hanya Doni Salmanan, Kini Korban Indra Kenz Akui Sering Mendapatkan Teror…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Cerita Pilu Seorang Korban, Pakai Kursi Roda Hingga Hampir Cerai Usai Trading Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Sumber:

MSN
Detik

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.