Indra Kenz Segera Bebas, Kuasa Hukum Ungkapkan Bukti Konkrit Tak Bersalah

Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, diduga terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akan bebas dari jeratan hukuman penjara. Hal ini telah disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz.
Pada sidang yang dilaluinya, kuasa hukum Indra Kenz mengatakan para saksi dan korban aplikasi Binomo tak memberikan bukti yang kuat. Namun persidangan kasus Binomo kini masih terus berlanjut.
Dilansir dari TribunManado, pada sidang sebelumnya beberapa orang yang mengaku jadi korban Indra Kenz ini memberikan saksi di pengadilan, dimana mereka membeberkan bagaimana awal mereka bergabung hingga akhirnya merasa tertipu oleh Indra Kenz terkait dengan trading Binomo.
Kehadiran para saksi tersebut diharapkan para korban lainnya bisa memberatkan hukuman Indra Kenz terkait dengan penipuan trading Binomo.
Kuasa Hukum Indra Kenz Berbicara Terkait dengan Kesaksian Korban
Selaku hukum Indra Kenz, Brian Pranenda pengakuan mereka tidak valid pasalnya mereka tidak bisa memberikan bukti bahwa mereka tertipu oleh Indra Kenz melalui aplikasi Binomo.
Menurutnya kesaksian mereka hanya berdasarkan cerita pengalaman tanpa bisa membuktikan dengan gambar atau akun mereka secara jelas. Tidak hanya itu, dalam persidangan selanjutnya mereka juga tidak bisa menunjukan soal rekening.
Kuasa hukum Indra kenz mempertanyakan kesaksian tersebut lantaran menurutnya, tidak ada aliran dana dari trader yang di deposit ke Binomo masuk ke rekening Indra Kenz.
"Sangat jelas sekali dari fakta persidangan yang terungkap tidak ada aliran satupun ya, dari trader yang deposit ke Binomo masuk ke rekeningnya Indra Kesuma. Itu sangat jelas sekali," kata Brian di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/9/2022).
Menurut Brian, selama melakukan transaksi di Binomo, para trader langsung membayar melalui payment gateway, dompet digital, dan beberapa bank terkait. Tidak melalui akun ataupun rekening pribadi milik Indra Kenz.
"Sudah saya tanyakan tadi apakah ada transaksi Binomo ke Indodax (milik Indra Kenz), ternyata (menurut keterangan saksi) tidak ada dari Indodax," ungkap dia.
Kemudian terkait tuduhan profit yang didapatkan oleh terdakwa dari para korban trading Binomo juga tidak terbukti.
"Kalau masalah keuntungan sudah jelas terbantahkan, kenapa 70 persen yang digaung-gaungkan di media sosial oleh pihak saksi korban atau pelapor itu sama sekali tidak terbukti. Sama sekali tidak terbukti di fakta persidangan yang ada," kata Brian.
Tidak hanya itu, Brian menambahkan fakta persidangan ini didapatkan bukan hanya dari pernyataan para saksi persidangan kemarin, namun juga dari fakta-fakta yang didapatkan dari persidangan-persidangan sebelumnya.
"Di fakta persidangan sebelumnya kan kita sudah ulas bahwa jelas transaksi yang masuk sebagian besar dana yang masuk adalah keuntungan perusahaan broker, bukan dari jumlah nilai kerugian yang diderita para korban," ujar Brian.
Jaksa Penuntut Umum Angkat Bicara Terkait Kasus Indra Kenz
Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara, bahwa terdapat 144 korban trading Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Tidak hanya itu, Jaksa menuturkan Indra Kenz selaku terdakwa trading Binomo memberikan tips untuk menang agar para korban tertarik untuk trading bersama dengan terdakwa.
Menurut Jaksa, terdakwa Indra Kenz memandu kapan harus memulai dan apa yang harus dimainkan. Para korban bergabung setelah melihat video Indra Kenz berisi ajakan trading melalui platform trading Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Kini Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa. Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus investasi bodong Binomo.
Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.
Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Binomo:
Kasus Binomo: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Fakarich Guru Indra Kenz, Segera Disidang Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Tidak Hanya Doni Salmanan, Kini Eksepsi Indra Kenz Juga Ditolak PN Tangerang…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Terdakwa Fakarich Alias Guru Indra Kenz Mulai Disidang dengan Dakwaan Pasal Berlapis…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Sidang Lanjutan Terdakwa Indra Kenz, Korban Mengaku Merugi Hingga Miliaran Rupiah…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Tak Hanya Doni Salmanan, Kini Korban Indra Kenz Akui Sering Mendapatkan Teror…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Cerita Pilu Seorang Korban, Pakai Kursi Roda Hingga Hampir Cerai Usai Trading Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Tersangka Penipuan Investasi Bodong Binomo, Kini Indra Kenz Mengaku Pernah Melakukan Investasi Diberbagai Macam Platform…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
TribunManado
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
If you like, reward to support.
Hot
No comment on record. Start new comment.