Kenali Investasi Ilegal, Wakil Baleg DPR RI Mengajak Masyarakat Melek Keuangan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Achmad Baidowi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan investasi. Sebab saat ini, banyak investasi yang dinilai tidak jelas atau ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Awik panggilan akrab Achmad Baidowi sebagai narasumber, bersama KSPPS NURI Jatim, Mukhlisin pada acara Penyuluhan Jasa Keuangan, Bahaya Investasi Ilegal, di Gedung Prima Jaya Abadi, Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Minggu, 18 September 2022.
Menurut Ketua GMPI tersebut, mengatakan, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman investasi legal dan ilegal, sehingga tidak salah melakukan penanaman modal. Sebab kalau salah, dampaknya akan merugikan diri sendiri.
Menurut Awik, ciri- ciri investasi bodong yakni menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, dan memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk. Kemudian, memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.
“(Contohnya investasi bodong) mereka ini memamerkan kekayaanya, mobil mewah, harta yang sangat banyak, padahal itu tipuan belaka saja,” terangnya.
Menurutnya, penyebab maraknya investasi ilegal tersebut, mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial. Karena masih rendahnya literasi keuangan dan investasi masyarakat, akibatnya, masyarakat mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar.
“Seperti ini masyarakat perlu waspada bahaya Investasi bodong atau ilegal,” terangnya.
Selain itu, untuk memastikan investasi itu legal atau tidak, masyarakat bisa menghubungi OJK di nomor 157 atau WhatsApp atau juga dapat menghubungi ke alamat email [email protected] dan www.ojk.go.id.
“Apakah anda boleh melakukan investasi dengan menggunakan teknologi silahkan boleh, yang tidak boleh apabila anda melakukan investasi yang ilegal. Kalau tanpa izin, resikonya ditanggung sampeyan sendiri,” pungkasnya.
Dicetak ulang dari KabarBaru, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
If you like, reward to support.
Hot
No comment on record. Start new comment.