Note

Masuk RUU PPSK, Kripto sebagai Mata Uang atau Komoditi?

· Views 107
Masuk RUU PPSK, Kripto sebagai Mata Uang atau Komoditi?


Jakarta, CNN Indonesia -- Ekonom mempertanyakan posisi kripto di Indonesia. Apalagi, kripto masuk dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias RUU PPSK.

 

Aset kripto masuk RUU PPSK sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Konsekuensinya, pengawasan dan regulasi aset kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Padahal, selama ini aset kripto diatur oleh Bappebti.



"Kalau pengawasan diatur oleh OJK, padahal aset kripto bukan cryptocurrency atau mata uang, melainkan sebagai komoditi, maka akan terdapat dualisme pengawasan. Jadi, bagaimana kripto didefinisikan, apa sebagai mata uang atau komoditi?" ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/10).

 

Sebab, menurut Pasal 205 RUU PPSK, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke BI dan OJK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.



Kemudian, dalam ayat 1 pasal tersebut berbunyi bahwa BI dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya yang diperkuat di dalam ayat 4.



Yakni, ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 3 Pasal 205 diatur dalam Peraturan OJK (POJK) dan Peraturan BI (PBI) sesuai dengan kewenangannya.



Konsekuensi dari pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan regulasi sebelumnya yang menjadikan Bappebti sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi aktivitas aset kripto di Indonesia.



"BI dan OJK menjadi otoritas atas aktivitas aset kripto menjadi pertanyaan, mengingat selama ini keduanya tidak memiliki tugas, fungsi, atau infrastruktur untuk mengatur perdagangan komoditi yang selama ini berada di bawah otoritas Bappebti," terang Bhima.



Lagipula di berbagai negara yang menjadi tolak ukur pengaturan aset kripto, peran pengawasan ada pada bursa berjangka komoditi. Seperti di AS, perdagangan kripto ada di bawah Commodity Futures Trading Commission (CFTC).



"AS telah mengeluarkan RUU yang dengan tegas mengklasifikasi aset kripto sebagai komoditi dalam naungan CFTC yang secara fungsi dan tanggung jawab serupa dengan Bappebti," kata Bhima.



Sekadar mengingatkan, kripto dilarang digunakan sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.



Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.



Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



Saat ini, investor kripto di Indonesia menembus 15,5 juta orang, dengan nilai aset mencapai Rp33,2 triliun per bulan hingga Juli 2022. Berdasarkan riset CELIOS, kripto merupakan jenis investasi ketiga tertinggi setelah emas dan surat utang pemerintah (SBN).



"Melihat pasar yang cukup besar ini, sehingga perlu koordinasi dan harmonisasi regulasi antara Bappebti, OJK, maupun BI," tandasnya.

Dicetak ulang dari CNN, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.