BAPPEBTI Dalam Proses Menyiapkan Lembaga Kliring dan Pengelola Penyimpanan Aset Kripto
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tengah membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan aset kripto. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI Tirto Karma Senjaya menjelaskan lembaga yang akan dibentuk nantinya berfungsi menjaga keamanan transaksi perdagangan serta memastikan kesesuaian transaksi dengan peraturan yang ditetapkan.
Tirta menjelaskan, bursa aset kripto, kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Menurut dia, BAPPEBTI tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan semestinya.
“Seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima laporan dari pedagang aset kripto,” ujar Tirta dalam siaran pers dilansir dari Bisnis.Com, Jumat (14/10/2022).
Tirta menambahkan, fungsi setiap lembaga yang dimaksud sebagai berikut, lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto,serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.
Pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50 persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50 persen di pedagang aset kripto. Sedangkan pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.
“Untuk mewujudkan ekosistem ini, BAPPEBTI akan terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas,dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujar Tirta.
Sementara itu, BAPPEBTI juga memiliki rencana untuk melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.
“Menyikapi hal ini, Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Didid.
Ikuti akun Regulator Indonesia FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silahkan berkomentar di bawah ini.
Ayo kunjungi topik #TradingResmi# agar mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat dan berlisensi resmi.
Sumber: Bisnis Com
Official Website: www.followme.com
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.