Wamendag: Kripto Itu Komoditas, Kemendag yang Atur
Jakarta, CNBC Indonesia - Konsep kripto di Indonesia agak berbeda dengan wilayah lain. Sebab kripto di dalam negeri bukanlah sebagai alat bayar melainkan komoditas.
"Yang namanya kripto di Indonesia itu bukan alat pembayaran. Clear dan tegas kripto bukan alat bayar. Kalau ada yang menganggap alat bayar tidak tepat, tapi komoditas. Penyebutannya juga crypto asset atau aset kripto bukan cryptocurrency," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dalam acara Cryptalk & Official MoU Signing Ceremony, Selasa (18/10/2022).
Dia mengatakan alat bayar sah dan resmi di Indonesia hanyalah Rupiah. Baik kripto ataupun mata uang lain seperti dolar bukanlah alat bayar di dalam negeri.
"Kita comply dengan regulasi yang namanya alat pembayaran hanya satu Rupiah. Kita ikuti dan taati, laksanakan. Kripto tidak bisa jadi alat bayar," ungkapnya.
Karena menjadi komoditas, kripto diatur di bawah Kementerian Perdagangan. Sebab, Jerry menjelaskan kementerian itu yang meregulasi terkait komoditas apapun dari cabai, minyak goreng, sampai digital seperti kripto.
Regulasi terkait kripto tersebut melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, unit di bawah Kementerian Perdagangan.
"Jadi jangan ada yang menjadikan kripto sebagai alat bayar. Tegas mengatur itu, memastikan sesuai rel dan spirit dan semangatnya," jelas Jerry.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan Kementerian Perdagangan mencoba mengatur soal kripto sejak 2019 agar tersistematika dengan baik. Tahun 2020 transaksinya mencapai Rp 64,9 triiliun dan berselang satu tahun angkanya melonjak menjadi Rp 859,4 triliun.
Sementara itu dari data KYC terlihat 90% pengguna merupakan data anak muda di bawah 20-30 tahun. Per bulan Agustus, pelanggan mencapai 16,1 juta atau diklaim Jerry lebih banyak dari yang main saham di bursa efek.
"Ini adalah potensi. Perputaran luar biasa. Bisa memberikan banyak potensi untuk negara. Perbulan Mei atau Juni sudah dipajaki 0.1 persen oleh Kementerian Keuangan," kata Jerry.
Dicetak ulang dari CNBC, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.