Note

Aspakrindo: Pajak Kripto di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

· Views 237
Aspakrindo: Pajak Kripto di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mencatat pajak kripto yang diterapkan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan di luar negeri. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. 


Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen. 


Sementara untuk pajak penghasilan, pada Pasal 19 disebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).


Penjual akan dikenakan PPh pasal 22 dengan tarif 0,1 persen. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen. 


“Data internal kami menemukan, pajak menyebabkan efek yang berkepanjangan bagi exchange lokal dibandingkan exchange global. Dibandingkan global, volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound sebelum pajak diberlakukan,” ujar Teguh Kurniawan Harmanda selaku Ketua Umum Aspakrindo dilansir dari Kumparan (25/10).


Pemerintah sendiri berhasil mengantongi Rp 159,12 miliar dari pajak transaksi aset kripto sejak 1 Mei hingga 30 September 2022. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 82,85 miliar berasal dari PPN dan Rp 76,27 miliar dari PPh aset kripto. 


“Fee transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang lebih jauh rendah dengan rata-rata trading fee mereka. Hal ini yang membuat nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah,” jelas Teguh. 


Meski begitu, Teguh mengatakan pihaknya terus mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar, sehingga menghasilkan equal playing field dan memberikan fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market trader dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia. 


Ikuti akun Regulator Indonesia FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silahkan berkomentar di bawah ini.


Ayo kunjungi topik #TradingResmi# agar mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat dan berlisensi resmi.


Sumber: Kumparan

 

Official Website: www.followme.com

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.