Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Fin888 Akhirnya Masuk Tahap Penyidikan
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, masih ingatkah kalian dengan pemberitaan Korban Investasi Bodong FIN888 Serahkan Bukti Baru ke Bareskrim? Akhirnya ada kabar gembira bagi korban investasi bodong robot trading FIN888, polisi telah meningkatkan status kasusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Dilansir dari Seputar Cibubur, laporan polisi LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 Februari 2022 itu kini ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 10 Oktober 2022, melalui gelar perkara oleh tim Penyidik. Naiknya status investasi bodong FIN888 ini disambut positif para korban dan mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Subdit 5, Tippideksus yang bekerja penuh dedikasi dan maksimal.
Adapun Tb Ade Rosidin selaku Tim Kuasa Hukum para korban mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan ini penyidik akan mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan/menentukan calon tersangkanya.
"Itu artinya, jika suatu perkara pidana statusnya naik menjadi Penyidikan telah ditemukan bukti permulaan atau bukti yang cukup dan telah ditemukan tindak kejahatannya para terduga kasus investasi bodong FIN888," kata Ade dalam saat ditemui Seputarcibubur, Jumat, 28 Oktober 2022, di Jakarta.
Sementara itu, Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP selaku Ketua Tim Hukum Para Korban, Kuasa Pelapor, dan Ketua Tim Hukum Paguyuban Korban FIN888 berharap pihak penyidik segera mengurutkan nama-nama yang terlibat seperti dikemukakan para saksi dalam BAP, yang seluruh berjumlah 17 orang.
Namun yang perlu diperhatikan adalah siapa orang yang mempromosikan, siapa yang menampung uang, siapa top leader, siapa yang dalam dokumen Affidavit Samtrade yang mengalihkan, menguasai uang, USDT, uang dollar, dan emas.
"Jangan yang dikejar berhenti hanya yang mempromosikan atau exchanger. Dalang pelaku utama, atau yang menyimpan hasil kejahatan juga harus dikejar," jelas Oktavianus.
Oktavianus mengatakan, Ada temuan dokumen Affidavit yang telah di-apostille-kan dan disahkan oleh Kemenkumham, menjadi hal yang tidak terbantahkan, karena data tersebut Valid kebenarannya dan Sah menjadi alat bukti yang akan kita minta juga untuk disita oleh Penyidik.
"Dalam dokumen Affidavit 1 dan Affidavit 3 telah secara terang benderang disebutkan, dituangkan dalam BAP Para Saksi Pelapor: Uang Para Korban FIN888 masih dikuasai Para Pelaku," ujarnya.
Uang tersebut antara lain uang yang disimpan dalam SafetyBox account berjumlah Rp 193 M, uang USDT berjumlah Rp 97,5 M, emas batangan @1kg dengan total 91 KG, dan mata uang USD sejumlah 27,5 juta US$ yang sebelumnya disimpan oleh orang bernama Tjahjadi Rahardja dan telah dialihkan kepada orang yang bernama Marno.
"Kita akan mengejar Penyidik untuk menanyakan, apa dasar mengalihkan uang Para Korban ini. Saat diperiksa Tjahjadi Rahardja mengakui bahwa uang sudah tidak ada pada dia," katanya.
Itu berarti patut diduga, lanjut Oktavianus, telah terjadi layering Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada tindak Pidana dasarnya yaitu “Penggelapan”, yang dimana dilakukan tanpa persetujuan korban.
"Patut diingat juga, Para Pelaku ini kan sudah mengetahui FIN888 ini sudah dilaporkan sejak Februari 2022, masuk dalam Release Investasi Ilegal, dilarang Pemerintah (Bappebti dan OJK) sejak Januari – Februari 2022, tapi ini kok justru dia alihkan. Jadi patut diduga ada unsur mens rea/niat jahat di sana," tegasnya.
Dia berharap, Penyidik tetap fokus mengusut seadil-adilnya sebagaimana pesan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, agar insan Kepolisian melakukan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Hal ini bisa menjadi salah satu faktor kembali meningkatnya kepercayaan publik kepada Polisi.
Ditanya apa ada kemungkinan dilakukan Restorative Justice dalam kasus ini? Oktavianus mengatakan, pihaknya siap mendengar namun tidak dalam posisi mengemis.
"Silahkan saja, asalkan kerugian Para Klien kami diselesaikan, aturannya dan dasar hukumnya kan ada, Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait," tuturnya.
Asal tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak, sambungnya, maka masih terbuka perdamaian asalkan diselesaikan dengan pengembalian ganti rugi sebagaimana tuntutan para Korban yang telah mendaftarkan diri ke Bareskrim adalah sejumlah lebih dari 400 Korban, dengan kerugian sebesar 6,3 Juta USD. ***
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading FIN888.
Ikuti akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa kunjungi topik Trading Resmi untuk mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silakan berkomentar di bawah ini.
Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Sumber: Seputar Cibubur
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
-THE END-