Laporan Berita Harian Industri - 22 November 2022
Selaku Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Ardhi Prabowo menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kenz tidak adil. Menurutnya putusan itu tidak dapat diterima oleh korban karena tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat. Dalam Pasal 28 (1) UU ITE menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sehingga ia mengungkapkan bahwa putusan hakim yang menyita aset Indra Kenz yang disita oleh negara tidak tepat. Menurutnya negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut, berbeda halnya dengan kasus korupsi atau terorisme. Dalam kasus ini negara harus hadir dalam menegakkan hukum yang tegak lurus kepada korban untuk memberantas kejahatan digital.
5. Gara-Gara Kasus FTX, Citra Industri Kripto Kembali Runtuh
Dalam perkara kasus FTX yang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan hal tersebut menjadi pukulan berat bagi industri kripto global, dimana citra aset digital ini kembali runtuh akibat bangkrutnya FTX. COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan, terdapat kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah dan celah regulasi yang lemah. Meski secara perlahan market tengah bergerak pulih, investor masih menunggu perkembangan yang terjadi. Hal ini membuat investor kripto kembali menimbang efek ke depan dari krisis ini terhadap ekosistem industri kripto ke depan. Manda menuturkan, pasang surut investasi aset kripto merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri instrumen keuangan. Apalagi kripto masih terbilang merupakan instrumen investasi baru yang pertumbuhannya dibarengi dengan gejolak yang terjadi industri dan ekosistemnya.
Akhir-akhir ini ada seorang nasabah kesal dengan broker HSB Investasi lantaran ulasan dirinya mengenai aplikasi HSB dihapus sepihak oleh HSB. Ia menuturkan bahwa fitur take profit pada akun demo tidak berjalan dengan baik, dimana harga sudah melewati namun take profit tidak berfungsi dan tidak mendapat profit. Nasabah tersebut merasa hal ini merupakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak HSB Investasi untuk merugikan setiap penggunanya yang memungkinkan pada akun real akan terjadi.
Salah seorang pengguna mengungkapkan bahwa dirinya selalu diganggu oleh pihak telemarketing Rifan Financindo lantaran setiap hari dihubungi melalui whatsapp atau ditelpon. Pengguna tersebut mengungkap bahwa sudah melakukan penolakan secara baik-baik namun masih saja pihak Rifan menawarkan investasi forex melalui broker Rifan. Menurutnya pihak telemarketing Rifan tidak memiliki etika dalam menawarkan produk berjangka dan terkesan memaksa.
Official Website: www.followme.com
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
-THE END-