Note

Resmi, Pegawasan Aset Kripto Pindah ke OJK Bukan Bappebti

· Views 116

Resmi, Pegawasan Aset Kripto Pindah ke OJK Bukan Bappebti

Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini telah menyepakati bahwa pengawasan aset kripto ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan itu maka Bappebti tidak akan bertanggung jawab atas aset kripto. 

 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR. 

 

"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan. Agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek perlindungan investor atau konsumen," ujar Sri Mulyani, Kamis 15 Desember 2022.

 

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan bahwa transisi pengalihan pengawasan aset kripto tersebut masih membutuhkan waktu.

 

"Diperlukan waktu transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan," jelasnya. 

 

Sri Mulyani melanjutkan, OJK juga akan melakukan pengembangan pengawasan sektor keuangan secara menyeluruh. Dengan itu tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi. Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan, dan koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

 

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (P2SK) hari ini.

 

RUU P2SK diketahui diinisiasi oleh DPR pada 2021, sebagai respons DPR terhadap kebutuhan hukum di masyarakat dan industri akan perlunya reformasi sektor keuangan Indonesia.

 

"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan RUU P2SK data disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju," ujar Ketua DPR Puan Maharani.

 

Dicetak ulang dari Viva, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.