Berita Industri1. Bappebti Lakukan 3 Pelanggaran Izin Bursa Kripto, Apa Saja? Ombudsman RI kini memastikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah melakukan 3 tindakan maladministrasi dalam proses pemberian izin PT Digital Future Exchange (PT DFX) yang merupakan perusahaan calon bursa berjangka aset kripto. Ketiga tindakan maladministrasi tersebut disimpulkan dari enam pendapat Ombudsman terkait perkara antara PT DFX dengan BAPPEBTI. Yakni PT DFX dinilai telah memenuhi persyaratan izin usaha bursa berjangka dan dokumen persyaratan izin usaha menurut Ombudsman. Namun, BAPPEBTI dinilai lamban dalam pelayanan birokrasi perizinan PT DFX dan tidak transparan serta tidak akuntabel dalam melakukan fit and proper test pada jajaran direksi PT DFX. BAPPEBTI juga dituduh menyalahgunakan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan yang tidak tertera di undang-undang. Diduga Pelapor juga mengeluarkan biaya sebesar Rp 19 miliar sejak awal pengajuan izin pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022. Atas hal ini, Ombudsman melayangkan imbauan tindakan korektif kepada Kepala BAPPEBTI. Inti dari imbauan tersebut adalah meminta BAPPEBTI menetapkan kepastian terkait status IUBB yang dimohon oleh PT DFX. 2. Ombudsman Minta Bappebti Perbaiki Prosedur Izin Bursa KriptoOmbudsman mengungkap temuan atas laporan PT Digital Future Exchange (DFX) terkait dugaan penundaan perizinan aset berjangka sebagai cikal bakal pendirian bursa kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, Ombudsman meminta BAPPEBTI melakukan 3 tindakan korektif. Ombudsman memberikan kesempatan dalam jangka waktu 30 hari kepada BAPPEBTI untuk memperbaiki prosedur Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) secara transparan dan akuntabel. Mengacu pada pasal 34 huruf I Undang-undang Nomor 25 dan pasal 15 huruf H undang undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Ombudsman meminta Bappebti untuk melakukan tindakan korektif berupa pemberian kejelasan informasi kepada pelapor terkait status IUBB. Apabila tindakan korektif tak kunjung diindahkan dalam waktu yang ditetapkan, Ombudsman akan melakukan langkah lanjutan berupa menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mendalami aduan DFX, Ombudsman setidaknya sudah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari BAPPEBTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto, Ketua Asosiasi Blockchain, hingga Kementerian Keuangan.3. Bestprofit Futures dan Bappebti Gelar Seminar Perlindungan NasabahDalam rangkaian peringatan bulan literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang diadakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). PT Bestprofit Futures (BPF) cabang Pontianak berkolaborasi dengan BAPPEBTI menggelar seminar dan pelatihan dalam upaya meningkatkan kualitas, layanan, serta perlindungan kepada nasabah. Agenda yang menghadirkan narasumber pemeriksa PBK ahli madya yakni Yovian Andri dan Hary Lesmana dari BAPPEBTI Kementerian Perdagangan digelar di Hotel Golden Tulip pada Senin. Selaku Branch Manager PT. BPF cabang Pontianak, Lilianti mengungkapkan seminar dan pelatihan tersebut dalam upaya meningkatkan kualitas wakil pialang berjangka dan para nasabah semakin teredukasi peluan dan resiko di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Terutama di tengah semakin bertumbuhnya minat masyarakat untuk trading, sehingga harus dibarengi dengan edukasi yang cukup kepada masyarakat luas.4. Update Kasus Robot Trading ATG, Polresta Terima Lima Laporan Satreskrim Polresta Malang Kota menerima lima laporan terkait kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tiga dari lima laporan itu melaporkan founder ATG, Raymond Enovan. Tambahan laporan ini menjadi bahan proses penyidikan. Penyidik semakin banyak menerima informasi, termasuk jejaring founder ATG yang mencapai 15 orang di seluruh Indonesia. Penyidik juga memeriksa saudara Raymond Enovan berinisial RR. Menurutnya, status RR sebagai saksi. Sementara itu, saksi berinisial RS dan FS tidak datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim dan seharusnya dua saksi itu menjalani pemeriksaan kemarin. FS dan RS merupakan pembeli dan penerima gadai aset milik Wahyu Kenzo berupa mobil sport dan jam tangan mewah. Penyidik juga akan melayangkan surat panggilan kedua untuk RS dan FS. Bayu Walker alias Chandra Bayu juga tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut laporan Bayu Walker adalah pembuat program robot trading ATG, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto mengungkapkan panggilan tersebut merupakan panggilan kedua tapi tidak ada konfirmasi dari pihak Bayu Walker terkait panggilan kedua tersebut.Komplain Broker1. Merasa Terganggu dengan Pemasaran Broker Cyber Futures, Pengguna Berikan Ulasan Bintang 1
Salah seorang pengguna Google Review mengeluhkan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan broker Cyber Futures lantaran setiap beberapa hari dirinya selalu ditelepon oleh pihak Cyber Futures menggunakan nomor yang berbeda-beda. Awalnya ia mengira itu adalah panggilan dari Gojek, namun setelah diangkat ternyata salah satu marketing broker Cyber Futures yang ingin menawarkan produk. Walaupun ia sudah menyatakan tidak berminat, marketing Cyber Futures tetap memaksa untuk berbicara dan menawarkan produk secara terus-menerus.
2. Apakah Benar Broker SGB Terlibat Penipuan Investasi?
Seorang pengguna pada broker Solid Gold Berjangka mengungkapkan keprihatinannya bahwa temannya telah menjadi miskin karena jebakan dari pemasaran Solid Gold Berjangka. Pengguna tersebut juga memperingatkan agar tidak berinvestasi pada broker tersebut.
3. Pengguna Broker MIFX Keluhkan Loading Lama pada Update Terbaru
Seorang pengguna pada broker MIFX mengungkap bahwa setiap kali aplikasi MIFX mengalami pembaruan, loading-nya membutuhkan waktu yang cukup lama meskipun sinyal yang digunakan sudah cukup bagus. Pengguna tersebut juga memohon untuk segera diperbaiki agar tidak mengalami kendala loading yang lama di masa yang akan datang.
4. Pengguna FBS Kecewa! Deposit Tak Masuk Selama Beberapa Hari
Seorang pengguna pada broker FBS menyatakan bahwa dirinya akan berhenti menggunakan aplikasi FBS setelah mengalami kendala pada proses deposit yang belum terverifikasi selama lebih dari 4 hari. Apakah benar broker FBS menahan deposit pengguna?
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
Hot
-THE END-