Wamendag Ikut Buka Suara soal 3 Maladministrasi Bappebti Terkait Bursa Kripto
Magelang - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ikut buka suara terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya 3 maladministrasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu berkaitan dengan izin bursa kripto PT Digital Future Exchange yang diduga ada pelanggaran berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Terkait hal itu Jerry menuturkan bahwa pihaknya akan mengkaji terkait temuan tersebut.
"Secara umum, saya pikir kita mengacu kepada peraturan. Dilihat mana peraturan-peraturan yang mungkin menurut Ombudsman kurang sesuai. Ya itu tentu kita akan kaji, kita lihat kalau memang itu ternyata ada yang miss, kita akan bersama-sama memastikan itu sesuai," tuturnya saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Jerry menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh Bappebti mengacu kepada peraturan yang berlaku. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan itu semua untuk perlindungan konsumen.
"Kita yakin, apa yang kita lakukan ini adalah dalam rangka untuk paling penting adalah perlindungan konsumen," paparnya.
Sebelumnya, Ombudsman telah menemukan 3 maladministrasi yang dilakukan Bappebti terhadap DFX, yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Maladministrasi itu berdasarkan dari 6 pendapat yang dikemukakan Ombudsman.
Pertama, Ombudsman RI berpendapat bahwa PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman.
Kedua, bahwa dalam memenuhi persyaratan izin usaha bursa berjangka PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan perundang-undangan perizinan izin usaha bursa berjangka.
Ketiga, Ombudsman RI melihat adanya penundaan berlarut dalam pemberian proses perizinan.
Keempat, terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka PT DFX. Ombudsman melihat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan fit and proper test jajaran direksi PT DFX serta tidak memberikan BAP pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.
Kelima, adanya penambahan persyaratan izin usaha bursa berjangka PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, terkait kebutuhan ekosistem bursa kripto dan urgensi kehadiran bursa kripto untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, pemerintah harus memilih untuk melarang kripto atau mengizinkan adanya bursa kripto sesuai dengan keperluannya. Apabila bursa kripto itu dilarang, maka jangan dibuatkan regulasi terkait kripto.
"Tapi apabila kripto itu untuk mengatur agar untuk mencegah terjadinya korban, seperti yang saat ini ramai dengan sistem perdagangan alternatif, maka bursa ini merupakan salah satu ekosistem yang harus dibangun dalam rangka mencegah kerugian masyarakat dan negara," terangnya dalam Konferensi Pers: Maladministrasi Bappebti dalam Perizinan Bursa Kripto secara daring, dikutip Senin (20/3/2023).
Dicetak ulang dari Detik, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.