Pemerintah Pertimbangkan Insentif Seusai Bursa Kripto Beroperasi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti akan mempertimbangkan pemberian insentif pajak perdagangan aset kripto setelah bursa mulai beroperasi. Pengenaan pajak penghasilan dan pertambahan nilai serta biaya operasional dikhawatirkan membuat minat investor tak tertarik bertransaksi di bursa domestik.
Bursa kripto dikelola oleh tiga lembaga, yakni PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) selaku penyelenggara bursa, PT Tennet Depository Indonesia selaku pengelola tempat penyimpanan, dan PT Kliring Berjangka Indonesia selaku lembaga penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Sebagai konsekuensinya, setiap transaksi melalui bursa akan dikenai biaya tambahan.
Biaya tambahan tersebut kini masih dalam proses negosiasi antara pihak bursa dan para pedagang aset kripto. Sementara ini, bursa menetapkan adanya biaya tambahan sebesar 0,02 persen.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, pada Minggu (20/8/2023), mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan adanya insentif pajak terhadap aset kripto. Hal ini mengingat sejumlah pedagang merasa biaya tambahan dan pajak yang dibebankan terlalu besar.
”Soal biaya tambahan itu nanti tergantung kesepakatan antara pedagang dengan bursa, lebih ke bisnis ke bisnis (B2B). Untuk insentif, terbuka kemungkinan akan diberikan insentif pajak ke depan, tentunya ini juga perlu ada kajian terlebih dahulu secara intens,” kata Didid saat dihubungi dari Jakarta.
Skema insentif tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam mengembangkan ekosistem aset kripto di Tanah Air. Didid menambahkan, upaya pengembangan akan dilakukan ketika perdagangan melalui bursa mulai berjalan.
Sebelumnya, Bappebti menyebut, bursa kripto akan mulai beroperasi begitu 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPAFK) melakukan pendaftaran ulang ke Bappebti paling lambat hingga 17 Agustus 2023. Beberapa tahapan, seperti pengecekan fisik, uji ketaatan dan kelayakan dilakukan guna mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Setelah itu, CPAFK akan meminta persetujuan dari Bappebti.
Didid menambahkan, sejauh ini, terdapat 27 dari total 30 CPAFK yang telah mendaftarkan diri ke Bappebti. Para pedagang yang belum mendaftarkan diri masih dalam konfirmasi lebih lanjut oleh pihak bursa.
”Tampaknya, (bursa kripto) belum bisa efektif (beroperasi) karena setelah proses daftar ulang, bursa akan melakukan pengecekan atas sistem dari para pedagang untuk memastikan terkoneksi. Harapannya, 1 September bisa efektif,” imbuh Didid.
Teknis pengecekan yang tengah dilakukan oleh pihak bursa kripto itu berkaitan dengan sistem pencatatan transaksi. Hal ini dilakukan agar setiap transaksi yang dilakukan atas suatu aset dapat tercatat dengan baik.
Menurut Gabriel Rey, CEO Triv, salah satu CPAFK, mengatakan, diresmikannya bursa kripto menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perkembangan ekosistem aset kripto Tanah Air. Hal ini terutama mengenai pemberian jaminan keamanan kepada para investor dalam bertransaksi.
Akan tetapi, biaya tambahan yang dibebankan oleh bursa membuat para investor justru kurang tertarik untuk bertransaksi melalui bursa. Ini karena masih ada beban pajak yang juga dibebankan.
”Setidaknya, diberi insentif pajak agar para investor tertarik untuk masuk bursa kripto di Indonesia. Apalagi, ini adalah bursa kripto pertama di dunia,” ujar Rey saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (19/8/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, subyek pajak yang dikenai PPh adalah penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, serta penambang aset kripto. Sementara itu, subyek yang dikenai PPN, yakni penjual dan pembeli aset kripto.
Setiap transaksi aset kripto melalui bursa akan dikenai pajak sebesar 0,21 persen yang terdiri atas PPN 0,11 persen dan PPh 0,1 persen. Rey menjelaskan, pungutan tersebut belum termasuk biaya tambahan kurang lebih 0,02 persen hingga 0,04 persen dan biaya penukaran (fee exchange) sebesar 0,1 persen.
”Jadi, total pungutannya sekitar 0,35 persen. Tentu ini akan membebani investor karena tugas para pedagang hanya memungut. Jika benar berlaku demikian, (situasi itu) berpotensi membuat investor bertransaksi di platform luar negeri karena lebih murah,” lanjut Rey.
Sejak berlakunya pengenaan pajak atas aset kripto per Maret 2022, perolehan pajak aset kripto per Desember 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Jumlah tersebut berasal dari PPh sebesar Rp 117,44 miliar dan PPN sebesar Rp 129,01 miliar.
Akan tetapi, dalam tiga tahun terakhir, perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami tren penurunan. Berdasarkan data Bappebti, total nilai transaksi kripto pada tahun 2021 mencapai Rp 859,4 triliun dan merosot menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022.
Sementara pada periode Januari-Juni 2023, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp 66,44 triliun atau turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hingga Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar mencapai 17,54 juta orang.
Senada dengan Gabriel, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengungkapkan, bursa kripto diharapkan mampu menciptakan likuiditas dan mendukung inovasi produk yang dapat memajukan pasar kripto di Indonesia. Selain itu, bursa turut menjamin para investor melalui peran lembaga kliring dalam menampung dana nasabah serta lembaga depository dalam menyimpan aset kripto milik nasabah.
”Kami menghargai komitmen bursa, kliring, dan lembaga depository untuk mendorong pertumbuhan ekosistem ini. Kami berharap bahwa pertimbangan biaya tambahan dapat dirumuskan dengan bijak, mungkin dimulai dengan nominal yang terjangkau dan disesuaikan secara bertahap seiring perbaikan kondisi pasar dan bisnis,” kata Yudho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2023).
Dicetak ulang dari Kompas, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.