Berita Industri1. Bappebti Terbitkan Regulasi Bursa Berjangka CPO Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah mengeluarkan regulasi terbaru, yaitu regulasi nomor 07/2023, yang mengatur tentang perdagangan fisik Crude Palm Oil (CPO) di Bursa Berjangka. Regulasi ini, yang ditandatangani oleh Kepala BAPPEBTI, Didid Noordiatmoko, pada 15 September 2023, memiliki tujuan untuk membentuk Pasar Fisik CPO yang akan menjadi acuan harga CPO baik di tingkat internasional maupun dalam negeri. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan negara dan memajukan industri hilir di dalam negeri. Dalam regulasi tersebut, terdapat dua jenis kontrak fisik CPO, yaitu dengan penyerahan segera dan penyerahan kemudian. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bursa CPO termasuk izin usaha sebagai Bursa Berjangka, sistem perdagangan yang memadai, pengawasan, pelaporan, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta peraturan dan tata tertib Pasar Fisik CPO. Regulasi ini juga mengatur mengenai persyaratan peserta penjual dan pembeli, tata cara perdagangan fisik, pengawasan, serta sanksi yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam mengatur perdagangan CPO di bursa berjangka.
2. Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Bagaimana Perkembangannya?
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan juga COO Reku, Robby Bun, berbagi informasi terbaru mengenai pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Robby Bun mengungkapkan bahwa Aspakrindo telah melakukan pertemuan dengan Dewan Komisioner OJK yang bertanggung jawab atas aset kripto, Hasan Fawzi, pada 8 September 2023. Dalam pertemuan tersebut, mereka memperkenalkan asosiasi dan ekosistem industri kripto yang telah terbentuk. OJK menyambut baik perkenalan tersebut dan berharap peran utama masih tetap dipegang oleh BAPPEBTI selama masa transisi. Mereka juga akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mematangkan proses migrasi yang akan berlangsung pada Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).3. 2 Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG Ditangkap, Ini PerannyaPolri telah menambah dua tersangka baru dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan Wahyu Kenzo, yaitu dengan inisial LD dan IG. Brigjen Whisnu Hermawan dari Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa keduanya merupakan rekan dari tersangka utama, Wahyu Kenzo (WK). Saat ini, kasus tersebut telah menetapkan lima tersangka, termasuk DW, CB, YK (DPO), IG, dan LD. LD dan IG mulai memasarkan robot trading ATG pada awal 2020 dengan cara yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan RI. Mereka menggunakan sistem jaringan "member get member" dengan bonus sebesar 5 hingga 15 persen dari harga robot yang dijual. Terdapat lima paket harga robot dengan tingkatan tertentu, dan peran LD dan IG adalah sebagai pemimpin dalam penjualan serta merekrut anggota sebanyak mungkin untuk bergabung dalam investasi ini. Jumlah korban telah mencapai 1.800 orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp450 miliar. LD dan IG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Komplain Broker1. Pelayanan Kontak Perkasa Dinilai Buruk
Seorang pengguna di broker Kontak Perkasa Futures mengeluhkan bahwa setiap hari ia terus menerima pesan spam melalui WhatsApp dari staf broker tersebut, meskipun ia sudah menyatakan ketidakminatannya dan menginginkan agar tidak terus ditawari.
2. Kehilangan Dana di Cyber Futures
Seorang pengguna di broker Cyber Futures mengungkapkan bahwa ia awalnya mengizinkan seorang staf dari broker tersebut untuk bertemu dengannya, meskipun ia sudah menyatakan tidak memiliki dana. Namun, staf tersebut terus datang, bahkan atasannya turut datang, sehingga akhirnya pengguna terpaksa melakukan deposit sebesar 50 juta rupiah. Pada awalnya, dalam tiga hari pertama, pengguna mengalami keuntungan, tetapi sayangnya, ia mengalami kerugian sejak bulan Juni hingga 15 September. Pengguna mencoba menambahkan dana untuk memulihkan ekuitasnya, namun upaya itu tidak berhasil. Pengguna merasa bahwa semua janji yang diberikan oleh staf broker pada awalnya tidak terpenuhi, dan ia juga tidak diberitahu tentang risiko kehilangan seluruh dana yang diinvestasikannya. Meskipun ia belum pernah menarik keuntungan, ia justru mengalami kerugian sebesar 62 juta rupiah. Setelah dana pengguna habis, ia merasa tidak mendapatkan pelayanan yang memadai, dan karyawannya tidak menunjukkan sikap yang baik.
3. Kesal dengan Spread Tinggi di Broker Octa
Seorang pengguna di broker Octa merasa frustrasi karena spread yang ditawarkan oleh broker Octa sangat tinggi, yakni sebesar 3.3. Pengguna ini menyatakan kekhawatirannya bahwa dengan spread sebesar itu, sulit untuk mencapai keuntungan (cuan).
4. Kekecewaan Pengguna di Broker Octa Akibat Pembekuan Akun
Seorang pengguna di broker Octa mengalami pemblokiran akun karena tidak menyadari bahwa pembuatan beberapa akun tidak diizinkan. Kejadian ini mengecewakan pengguna tersebut, dan ia menyatakan bahwa akan memberikan rating bintang 5 setelah akunnya dibebaskan dari pemblokiran.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
Hot
No comment on record. Start new comment.