Note

Respons Bappebti Disebut Tak Tegas ke Pialang yang Rugikan Nasabah Rp 34 M

· Views 296

Respons Bappebti Disebut Tak Tegas ke Pialang yang Rugikan Nasabah Rp 34 M

Ombudsman RI mendapat 28 pengaduan terkait kurang tegasnya peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Salah satu pengaduan yang diterima dari Sugiarto Hadi asal Lampung yang diketahui telah merugi Rp 34 miliar.

Sugiarto mengadukan kepada Ombudsman bahwa Bappebti tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang atas kerugian yang dia alami tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan belum tahu kalau ada pemeriksaan terkait hal itu. Menurutnya Ombudsman memang pernah meminta penjelasan kami tentang progres penanganan pengaduan-pengaduan tersebut.

"Dan kami sudah sampaikan semua, saya juga belum baca laporan yang dimaksud, jadi belum bisa bicara banyak. Sekali lagi, saya belum baca LAHP yang sekarang. Saya harus pelajari dulu LAHP tersebut," ujar Didid, kepada detikcom, Sabtu (7/10/2023).

Meski begitu, Didid merinci kronologi respons dari Bappebti terkait masalah yang dialami oleh pelapor Sugiarto. Pada tahap awal, Bappebti memang menerima pengaduan Sugiarto Hadi pada tanggal 30 Januari 2015 di kantor Bappebti dan menyampaikan keluhan.

"Terdapat banyak transaksi nasabah yang mengalami off quote; dan Nasabah tidak bisa melakukan order padahal harga bergerak (order buy/sell bahkan untuk modify saja tidak bisa dilakukan oleh nasabah," terang catatan Bappebti.

Kemudian, Bappebti menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi para pihak terkait.

Bappebti mengatakan terhadap pemeriksaan kasus. Sugiarto Hadi, telah ada Surat dari Bapak Menteri Perdagangan kepada. Sugiarto Hadi melalui Surat Nomor 782/M-DAG/SD/7/2017 tanggal 19 Juli 2017, yang isinya menjelaskan, beberapa hal terkait pemeriksaan.

Pertama, Bappebti telah melakukan pemeriksaan atas pengaduan Nasabah Sugiarto Hadi dan hasilnya telah disampaikan kepada Sugiarto Hadi melalui Surat Nomor 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 tanggal 15 Juli 2015,"

Kedua, berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan terhadap Bappebti, pemeriksaan yang dilakukan oleh Bappebti telah didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Ketiga, menyarankan Sugiarto Hadi untuk menempuh jalur penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).

Selain itu, Bappebti mengaku juga telah menerima LAHP Ombudsman R.I. berdasarkan Surat Ketua Ombudsman R.I. Nomor 252/ORI-SRT/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Penyampaian Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan Masyarakat Karna Winata. (Lawyer Sugiharto Hadi).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa, Bappebti telah menjalankan kewenangannya dengan memberikan sanksi maladministratif kepada PT. MIF dan PT SAM atas tindakan tidak patut, yang telah dilakukan oleh PT Mif dan PT Sam kepada Sugiharto hadi, sesuai Pasal 69 UU PBK dan Pasal 156 PP PBK

"Bappebti melakukan pengawasan terhadap dokumen serta peraturan yang dibuat oleh perusahaan pialang, agar tidak melakukan hal yang menguntungkan pialang dan merugikan nasabah; dan Bappebti mewajibkan agar penyelenggara sistem elektronik mempunyai sertifikat untuk perangka kleras dan wajib mendaftarkan ke kemenkominfo untuk perangkat lunaknya," terang keterangan itu.

Kemudian, Didid mengatakan Ombudsman RI pada 4 September 2018 kembali meminta keterangan. Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Bappebti telah mengirimkan Surat kepada Ombudsman R.I. Nomor 171/BAPPEBTI/SD/09/2018 tanggal 21 September 2018.

"Perihal Penyampaian Dokumen yang berisi kronologis serta dokumen surat-menyurat terkait penanganan pengaduan Nasabah atas nama Sugiarto Hadi," terang Bappebti.

Bappebti menyampaikan saat itu bahwa telah kembali menyampaikan tanggapan kepada Sugiarto Hadi melalui Surat Nomor 308/BAPPEBTI/SD 09/2021 tanggal 10 September 2021 yang menerangkan tindak lanjut yang telah dilakukan Bappebti melalui pemeriksaan serta menyampaikan bahwa pemeriksaan ulang terhadap PT MIF dan PT SAM tidak perlu dilakukan dan menyarankan agar Sugiarto Hadi menggunakan haknya untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tindakan maladministrasi oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas tidak dilaksanakannya pemberian sanksi administratif terhadap PT MIF dan PT SAM.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta Bappebti memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pialang maupun perdagangan yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) pada perdagangan berjangka komoditi.

Kecurangan itu disebut telah merugikan pelapor hingga Rp 34 miliar. Pelapor yang disebut ini bernama Sugiarto Hadi asal Lampung. Pelapor ini merupakan salah satu pengaduan yang diterima Ombudsman sebanyak 28 pengaduan.

"Pada 30 Januari 2015 pelapor menyampaikan laporan pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada bulan Juli 2015 Bappebti melalui Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti telah menemukan perbuatan split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan oleh pedagang yaitu PT. SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF," terang Yeka, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Jumat (6/10/2023).

Dicetak ulang dari detikfinance, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.