Darurat Pengawasan dan Edukasi Perdagangan Komoditas
Ombudsman RI menerima 28 laporan masyarakat yang diterima sejak 2022 hingga 2023. Kerugian mencapai Rp 60 miliar.
Suasana seusai konferensi pers Ombudsman RI terkait Malaadministrasi Bappebti dalam Penyelesaian Kerugian Masyarakat akibat Kecurangan Perusahaan Pialang dan Pedagang dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menerima berbagai laporan masyarakat terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mengenai kecurangan di perusahaan pialang. Bappebti menilai, ini terjadi karena minimnya literasi investasi masyarakat pada produk tersebut. Untuk memitigasi hal ini, pengawasan dan edukasi perlu ditingkatkan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, saat ini ada 28 laporan individu yang diterima sejak 2022 hingga tahun berjalan 2023. Laporan tersebut di antaranya melibatkan perusahaan PT MAF, PT BF, PT RFB, PT GKIB, PT EF, PT MIF, PT SAM, dan Bappebti. Total nilai kerugian lebih dari Rp 60 miliar.
Adapun Ombudsman tengah intens memeriksa Bappebti atas enam laporan kerugian di investasi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang melibatkan PT MAF dan PT BF selaku perusahaan pialang berjangka. ”Laporan tersebut berkaitan dengan produk perdagangan berjangka komoditas emas. Total klaim kerugian dari enam laporan tersebut mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar,” tutur Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, lembaga itu menyelesaikan satu laporan serupa dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar yang dialami warga bernama Sugiarto Hadi pada 2014. Laporan yang berulang itu terkait dugaan kecurangan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) perdagangan valuta asing atau trading foreign exchange (forex), melalui platform Metatrader.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Bentuk kecurangan tersebut adalah sistem menolak order transaksi (reject), sistem terlambat mengeksekusi order (delay), dan sistem menggandakan order dari yang diperintahkan dua menjadi empat order transaksi (split). Ketiga hal itu dialami oleh Sugiarto yang terdaftar sebagai pelaku pasar di PT MIF dan PT SAM.
Dari kasus itu, Ombudsman menemukan tiga potensi malaadministrasi oleh Bappebti, yaitu pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut. Hal ini didasarkan pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
”Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditas berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Yeka.
Ada 28 laporan individu yang diterima sejak 2022 hingga tahun berjalan 2023.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengatakan, masyarakat ketika masih menjadi calon pelanggan perdagangan berjangka bisa menentukan penyelesaian perselisihan dengan pialang lewat Badan Arbitrasi Nasional Indonesia atau lewat pengadilan. Hal itu ditentukan oleh setiap warga saat memulai kontrak perdagangan.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko memberikan keterangan kepada wartawan mengenai skema bursa minyak kelapa sawit mentah atau CPO, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Meski demikian, sebagai pengawas yang diatur UU, Bappebti bisa membantu penyelesaian sengketa secara keperdataan. Penyelesaian dimulai dengan negosiasi kedua pihak bermasalah, naik ke tahap mediasi bursa, sebelum ditangani oleh Bappebti jika tidak terselesaikan. ”Ketika sampai Bappebti, ada prosedur pemeriksaan, harus undang pihak-pihak terkait. Dari situ, bisa jadi terbit sanksi administratif oleh Bappebti. Kalau ada tindak pidana diteruskan penyidikan, atau bisa ke perdata di pengadilan,” jelasnya.
Proses yang dibantu Bappebti itu rata-rata membutuhkan waktu lama. Enam laporan yang sedang ditangani Ombudsman, misalnya, sempat berproses lebih dari setahun di bawah pengawasan Bappebti. Di antaranya, ada yang masih menunggu hasil pengadilan, ada yang sudah selesai dengan pemberian sanksi administratif ke pialang. Lalu, ada tiga aduan yang sudah selesai proses pemeriksaan, tetapi masih menunggu laporan.
”Waktu penyelesaian ini tergantung pelapor mengadu ke mana dulu. Kalau ke pengadilan bisa lama kalau sampai ke tingkat kasasi. Sesuai aturan, kami perlu menunggu kedua pihak hasil akhir untuk menyatakan kasus selesai,” kata Didid.
Kurang literasi
Perselisihan yang diadukan masyarakat, menurut Didid, kebanyakan disebabkan ketidakpahaman mereka terhadap risiko tinggi bertransaksi di komoditas. Masyarakat dengan mudahnya menyetujui kontrak perdagangan komoditas dalam sistem yang disiapkan perusahaan pialang tanpa memahami konsekuensi hukum dan ekonominya.
”Contoh, kita mau tanda tangan premi asuransi, banyak tulisan kecil-kecil tidak dibaca, tetapi langsung tanda tangan. Akibatnya, ketika pelanggan memainkan investasi, mungkin menang, mungkin kalah karena enggak paham. Ketika kalah, dia menganggap dia ditipu oleh si pialang itu,” jelasnya.
Masyarakat pun perlu memahami bahwa perdagangan atau investasi komoditas berjangka berisiko sangat tinggi, bahkan melampaui investasi saham di pasar modal. Jenis perdagangan ini seperti indeks emas, indeks valas, indeks harga saham. ”Memang risiko sangat tinggi, beda satu detik, beda posisi,” ujarnya.
Untuk memitigasi hal ini, Agustus 2023, Bappebti mengeluarkan peraturan baru yang antara lain meningkatkan sistem knowing your customer (KYC) perusahaan pialang agar calon pelanggan lebih memahami kontrak perdagangan. ”Peraturan terbaru kami mengatur tidak lagi tanda tangan, tetapi face and voice recognition, jadi aturan itu dibaca dan direkam pelanggan,” sebutnya.
Bappebti juga membuat sistem pemeringkatan kepada tiap pialang yang kini berjumlah 70 perusahaan. Semakin sedikit aduan yang dilaporkan masyarakat dan bagus sistem yang dimiliki, maka semakin teratas peringkatnya. Ini diperkuat dengan kewajiban pialang memiliki sistem dengan sertifikasi ISO 27001. Jika pialang ketahuan memainkan sistem atau melakukan penipuan, Bappebti akan mencabut izin usaha mereka.
Rombongan siswa dari Amore Prime School, Kota Tangerang, Banten, saat berkunjung ke Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (19/10/2023). Kegiatan tersebut sebagai bentuk inklusi dan literasi keuangan di pasar modal bagi para siswa.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, dihubungi terpisah, mengatakan, penguatan sistem itu tetap perlu didukung sistem pengawasan dan edukasi oleh pemerintah. Sejauh ini, ia menilai Bappebti belum optimal dalam hal menyaring dan memberi informasi ke masyarakat. Sementara itu, literasi investasi masyarakat masih sangat rendah di tengah tingginya inklusi digitalisasi dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara instan.
”Saya belum melihat dari sisi Bappebti, termasuk Menkominfo, punya regulasi yang membatasi informasi. Informasi mengenai investasi berjangka ilegal sekarang sudah ramai di media sosial, bukan cuma butuh pelarangan penyiaran iklan investasi ilegal, melainkan juga pengawasannya,” ujarnya.
Pengawasan iklan produk investasi atau perdagangan komoditas berjangka, menurut dia, banyak yang menyesatkan sekaligus dilakukan oleh perusahaan legal. Adapun edukasi mengenai investasi, menurut dia, perlu memenuhi unsur legal dan logis.
Dicetak ulang dari kompas, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.