BNI (BBNI) Blokir 1.842 Rekening yang Terindikasi Judi Online
BNI (BBNI) Blokir 1.842 Rekening yang Terindikasi Judi Online
BNI (BBNI) aktif memberantas aktivitas judi online demi menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Arlina Laras - Bisnis.com
Rabu, 16 Oktober 2024 | 02:30
Nasabah melakukan transaksi menggunakan anjungan tunai mandiri di kantor cabang BNI, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Share
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) aktif memberantas aktivitas judi online demi menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan sejak September 2023 sampai dengan Juli 2024, BNI telah melakukan blokir sebanyak 1.842 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online.
“Dalam pemberantasan judi online, [ada beberapa] langkah-langkah yang telah dilakukan BNI,” ujarnya kepada Bisnis yang dikutip Selasa (15/10/2024)
Pertama, perseroan melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara pro aktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI
Selanjutnya, penguatan kebijakan penanganan judi online melalui kewajiban memelihara profil Nasabah secara terpadu (single Customer Identification File), mitigasi risiko transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account.
“Karena beberapa transaksi judi online dilakukan antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account, maupun top up e-wallet,” ucapnya.
Selain itu, kata Okki, perseroan memiliki system pemantauan dengan parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online dan terus menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terkini.
Kemudian, memasukkan data pemilik rekening yang diblokir sebagai daftar pantau pada aplikasi KYC on Board, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening baru di BNI.
Lebih lanjut, Okki menuturkan pihaknya terus menyampaikan edukasi maupun literasi terkait larangan jual beli rekening melalui beberapa platform atau media publikasi, mengingat rekening yang diperjualbelikan tersebut dapat disalahgunakan untuk kejahatan keuangan salah satunya judi online.
Dalam pemberantasan judi online, BNI juga Berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan kelembagaan terkait lainnya sehingga tindak lanjut yang dibutuhkan dapat segera dilakukan secara efektif.
Melalui upaya yang konsisten, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah, melindungi nasabah dari kerugian finansial dan dampak negatif
“Serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, agar integritas system keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dapat terjaga,” tandasnya.
Penulis : Arlina Laras
Editor : Feni Freycinetia Fitriani
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.