Libur Berubah, Menaker Akan Terbitkan SE buat Perusahaan
Pemerintah telah menyepakati dan merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB; dan Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran.
"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati/wali kota," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri hari ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan terdapat tiga perubahan terkait hari libur dan cuti bersama yang tertuang SKB tersebut.
"Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," katanya
Pertama, perubahan mencakup hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, terjadi perubahan hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," pungkasnya.
(akn/hns)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.