Ada Aturan Baru BEI soal Listing, Langkah GoTo IPO Makin Mulus?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan pencatatan saham bagi emiten untuk tercatat di papan utama. Kebijakan ini diambil BEI demi mengkuti perkembangan pasar yang ada
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021) pada Rabu (21/12) sekaligus akan berlaku pada hari yang sama.
"Dalam rangka mendukung pendanaan melalui pasar modal Indonesia, serta untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien dengan turut mengikuti perkembangan pasar," tulis Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi, Rabu (22/12/2021).
Peraturan tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018 (Peraturan I-A Tahun 2018).
Aturan ini tentu juga akan menjadi angin segar bagi perusahaan unicorn yang ingin melakukan IPO seperti GoTo. Selain itu juga membuka peluang bagi yang sudah tercatat sahamnya seperti Bukalapak.
Adapun perubahan pada Peraturan I-A Tahun 2021 ini dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.