Jakarta IDN Times - Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison meminta para artis untuk menyetop mempromosikan broker OctaFX. Pasalnya OctaFX merupakan trading ilegal alias tidak memiliki izin di Indonesia.
"Terkait artis yang terlibat dalam informasikan itu (OctaFX) kami imbau dulu untuk menghentikan kegiatannya (mempromosikan), karena itu kegiatan ilegal," kata Aldison dalam konferensi pers, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Polri: Kerugian Korban Robot Trading Viral Blast Capai Rp1,2 Triliun
1. OctaFX pialang luar negeri yang tidak punya izin di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan pihaknya sudah berulang kali memblokir OcftaFX. Selain itu SWI juga sudah mensosialisasikan ke masyarakat bahwa OctaFX ilegal.
"OctaFX itu sudah kita blokir dan sudah kita sampaikan kepada masyarakat bahwa ini ilegal. Karena memang dia broker tidak ada izin di sini," ucapnya.
Baca Juga: Daftar Terbaru 21 Entitas Investasi Ilegal yang Ditutup SWI
2. Bappebti kerja sama dengan Kominfo untuk blokir OctaFX
Editor’s picks
- Daftar Terbaru 21 Entitas Investasi Ilegal yang Ditutup SWI
- Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Influencer Terkait Binary Option
- Ada Calo Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Berlaku, Tarifnya 20 Persen
Aldison menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali memblokir OctaFX, sayangnya aplikasi tersebut kembali muncul di layanan Google Play. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) untuk penyelesaian masalah ini.
"Terkait aplikasi yang selalu muncul di Google Play, kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk diblokir, suratnya sudah kami sampaikan," ujar Aldison.
3. OctaFX termasuk kegiatan judi berkedok trading
OctaFX termasuk salah satu binary option yang berulang kali diblokir oleh Bappebti. Bahkan Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
“Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner)," kata Wisnu dalam keterangan resminya, Rabu (2/2/2022).
SWI juga telah memanggil lima afiliator dan influencer terkait binary option. Mereka adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Pemanggilan tersebut karena mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Baca Juga: Terungkap, Binary Option Ternyata Judi Berkedok Trading!
Hot
No comment on record. Start new comment.