Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan terbaru perihal uang elektronik alias e-money. Kebijakan terbaru ini berkaitan dengan batas nilai yang dapat disimpan dalam e-money tersebut.
"Kelima meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers pasca Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022
1. BI juga tingkatkan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik
Selain itu, BI juga turut meningkatkan batas nilai transaksi bulanan pada uang elektronik.
"Batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan," ucap Perry.
Baca Juga: Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp305,4 T Sepanjang 2021
2. Aturan baru mulai berlaku 1 Juli 2022
Editor’s picks
- 5 Parsel Lebaran Unik selain Makanan yang Bisa Dipesan Online
- KAI Beri Diskon Tiket Lebaran 60 Persen-Flash Sale Rp75 Ribu, Cek yuk!
- 8 Saham Paling Menonjol di Tengah Keperkasaan IHSG Pagi Ini
Namun, aturan baru dari BI tersebut belum akan berlaku saat ini. Perry menyatakan, aturan baru soal batas nilai yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan e-money bakal berlaku 1 Juli nanti.
"Berlaku efektif per 1 Juli 2022," kata dia.
3. Nilai transaksi uang elektronik meningkat selama kuartal-I 2022
Dalam kesempatan yang sama, Perry juga menyatakan bahwa nilai transaksi uang elektronik mengalami pertumbuhan selama kuartal-I 2022.
Nilai transaksi uang elektronik pada periode tersebut tumbuh 42,06 persen year on year (yoy).
"Untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen year on year hingga mencapai Rp360 triliun," ujar Perry.
Baca Juga: Kegiatan Operasional Bank Indonesia saat Lebaran 2022, Catat Nih!
Hot
No comment on record. Start new comment.