Note

Saat Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

· Views 59

Penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengaku bersyukur kliennya tak divonis hukuman mati.

Hotman justru mengatakan, perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini.

Di antaranya, masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan Hotman saat ditemui di PN Jakbar usai sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus ini.

Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakbar menilai, Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Vishnu - Patrick Patrikios

#TeddyMinahasa #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.