DPLK BCA Life Bubar, Begini Nasib Peserta dan Karyawannya
![DPLK BCA Life Bubar, Begini Nasib Peserta dan Karyawannya](https://socialstatic.fmpstatic.com/social/202309/898dc72d1878fa453fd2f180689d6e7fef39b490.jpg?x-oss-process=image/quality,q_70)
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) buka suara terkait pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life.
Presiden Direktur dan CEO BCA Life Christine Setyabudhi menjelaskan, pembubaran DPLK BCA Life dilakukan karena perusahaan ingin lebih serius menggarap bisnis asuransi jiwa.
"Pembubaran DPLK BCA Life atas permohonan perseroan yang memutuskan untuk fokus pada bisnis inti, yaitu mengembangkan asuransi jiwa," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life
![DPLK BCA Life Bubar, Begini Nasib Peserta dan Karyawannya](https://socialstatic.fmpstatic.com/social/202309/55c962865b831272a07b3980f319ca8a10c4d8ab.jpg?x-oss-process=image/quality,q_70)
Hal tersebut juga seiring dengan bertumbuhnya potensi perkembangan industri asuransi jiwa di Indonesia.
Belum lagi, angin segar bagi industri asuransi jiwa disebut juga datang dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selanjutnya, Christine menjabarkan, DPLK BCA Life terbilang relatif baru. Peserta dari DPLK BCA Life juga baru terdiri dari satu perusahaan.
"Sebelum proses likuidasi dilakukan, BCA Life telah memastikan sudah tidak ada lagi nasabah (peserta DPLK) maupun dana kelolaan yang dihimpun oleh DPLK BCA Life," urai dia.
Baca juga: Kata Erick Thohir soal Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun BUMN
Di sisi lain, semua karyawan DPLK BCA Life disebut akan beralih tugas ke BCA Life.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life).
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Reprinted from Kompas,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.