jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pelayanan Golden Visa dapat memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi para investor asing.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mendukung kebijakan Golden Visa yang diterapkan di Indonesia.
Pasalnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor pendorong masuknya investasi ke dalam negeri yang diharapkan membawa nilai investasi cukup besar.
- Tarik Investor Asing, Pemerintah Sahkan Aturan Golden Visa
“Golden Visa ini artinya adalah untuk memudahkan investasi asing. Diharapkan berdmapak besar untuk memudahkan penanaman modal asing,” ujar Faisal, Minggu (10/9/2023).
Faisal menambahkan Golden Visa yang didapatkan investor berfungsi mempermudah untuk prosedur izin tinggal selama di Indonesia.
Oleh karena itu, investor asing tidak direpotkan urusan administrasi tempat tinggal dan fokus untuk mengembangkan investasinya selama berada di tanah air.
- Pengamat Dukung Menteri Bahlil Bersinergi Lintas Kementerian Lawan WTO
“Artinya kemudahan lama tinggal itu hanya satu di antara sekian banyak pertimbangan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Ini akan lebih mempermudah prosedur untuk tinggal,” ucap Faizal.
Lebih lanjut, Faisal menuturkan selain Golden Visa faktor lain yang dapat mendorong investor memutuskan untuk menggelontorkan dananya untuk berinvestasi diantaranya ialah kemudahan perizinan, ketersediaan bahan baku, infrastruktur serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Hot
No comment on record. Start new comment.