Pasardana.id - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Panin Sekuritas Tbk (IDX: PANS).
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat menegaskan, sanksi tersebut dijatuhkan karena PANS belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, PANS sebagai Pemakai Jasa KSEI didapati belum sepenuhnya patuh dengan Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, dan Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI,” tegas Samsul dalam keterangan resmi pada akhir pekan lalu.
Untuk diketahui, perusahaan Sekuritas milik Mu’min Ali Gunawan tersebut, melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir sebesar Rp748,67 miliar.
Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan GR ini memiliki Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Sebagai perantara pedagang efek, GR memfasiltasi perdagangan saham senilai Rp3,948 triliun selama bulan Februari 2024.
Hot
No comment on record. Start new comment.