Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya atas upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.
“Upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI,” terang Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam siaran pers, Selasa (19/3).
Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.
“OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI,” jelas Agusman.
Asal tahu saja, LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan adanya praktik dugaan korupsi pada empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, pada Senin (18/3) kemarin.
Pelaporan itu diserahkan langsung Sri Mulyani kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Menurut Sri Mulyani, pihaknya menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur, yang diduga melakukan penyimpangan.
Karena itu, Sri Mulyani meminta Kejaksaan menindaklanjuti dugaan korupsi itu.
“Ini agar mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor dan juga bahkan melakukan asuransi penjaminan dilakukan dengan tata kelola yang baik, profesional dan dengan integritas,” tegas Sri Mulyani.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan, empat perusahaan itu adalah; PT RRI senilai Rp 1,8 triliun, PT SMS Rp 216 miliar, PT SPV Rp 144 miliar, dan PT PRS Rp 305 miliar.
Empat perusahaan tersebut mendapat fasilitas kredit dari LPEI pada batch pertama.
”(Laporan) ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” tegas Burhanuddin.
Hot
No comment on record. Start new comment.