Note

Aturan DMO Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus dari Ketentuan Ekspor CPO

· Views 48
Aturan DMO Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus dari Ketentuan Ekspor CPO
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan tengah mengevaluasi kebijakan minyak goreng curah dalam aturan domestic market obligation (DMO). Dalam aturan saat ini pengusaha diminta untuk memenuhi minyak goreng curah dalam negeri agar bisa melakukan ekspor crude palm oil (CPO).

"(Sedang dalam) Pembahasan kebijakan untuk mengeluarkan minyak goreng curah dari peraturan DMO untuk memperoleh hak ekspor," kata Direktur Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Jumat (17/5/2024).

Isy menerangkan tujuannya penghapusan syarat DMO untuk hak ekspor CPO, pertama demi keamanan dan kualitas pangan serta higienitas, kedua, kehalalan lebih bisa dijamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga, potensi penyalahgunaan peruntukan bisa diminimalisasi, empat, kontrol pengawasan lebih dimudahkan, lima, meningkatkan aktifitas industri UKM packaging, dan berbagai pertimbangan lain," jelasnya.

Selain itu, Kemendag juga tengah membahas untuk menyesuaikan HET minyak goreng curah. Seperti diketahui harga komoditas itu di pasaran juga telah melonjak dari HET yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000/kg.

ADVERTISEMENT

"Sedang dalam bahasan bersama antar kementerian/lembaga, pertama membahas rencana menyesuaikan HET minyak goreng curah," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menetapkan untuk mengoptimalkan distribusi minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Aturan DMO ini adalah, pengusaha diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam bentuk minyak goreng curah. Jika suarat itu dipenuhi maka pengusaha mendapatkan hak ekspor untuk CPO.

Selain itu, pmerintah pusat akan memperluas cakupan pendistribusian minyak goreng curah kemasan rakyat ke seluruh wilayah Indonesia. Bagi pengusaha yang mampu menyalurkan minyakita maka akan mendapatkan 'bonus' kuota ekspor CPO.

Kemendag Mau Hapus DMO Minyak Goreng Curah dari Ketentuan Ekspor CPO

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan tengah mengevaluasi kebijakan minyak goreng curah dalam aturan domestic market obligation (DMO). Dalam aturan saat ini pengusaha diminta untuk memenuhi minyak goreng curah dalam negeri agar bisa melakukan ekspor crude palm oil (CPO).

"(Sedang dalam) Pembahasan kebijakan untuk mengeluarkan minyak goreng curah dari peraturan DMO untuk memperoleh hak ekspor," kata Direktur Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Jumat (17/5/2024).

Isy menerangkan tujuannya penghapusan syarat DMO untuk hak ekspor CPO, pertama demi keamanan dan kualitas pangan serta higienitas, kedua, kehalalan lebih bisa dijamin.

"Tiga, potensi penyalahgunaan peruntukan bisa diminimalisasi, empat, kontrol pengawasan lebih dimudahkan, lima, meningkatkan aktifitas industri UKM packaging, dan berbagai pertimbangan lain," jelasnya.

Selain itu, Kemendag juga tengah membahas untuk menyesuaikan HET minyak goreng curah. Seperti diketahui harga komoditas itu di pasaran juga telah melonjak dari HET yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000/kg.

"Sedang dalam bahasan bersama antar kementerian/lembaga, pertama membahas rencana menyesuaikan HET minyak goreng curah," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menetapkan untuk mengoptimalkan distribusi minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Aturan DMO ini adalah, pengusaha diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam bentuk minyak goreng curah. Jika suarat itu dipenuhi maka pengusaha mendapatkan hak ekspor untuk CPO.

Selain itu, pmerintah pusat akan memperluas cakupan pendistribusian minyak goreng curah kemasan rakyat ke seluruh wilayah Indonesia. Bagi pengusaha yang mampu menyalurkan minyakita maka akan mendapatkan 'bonus' kuota ekspor CPO.

(ada/rir)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.