Note

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Ini Pengertian Beserta Syaratnya

· Views 59
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Ini Pengertian Beserta Syaratnya
Contoh Bilyet Giro. Foto: (istimewa/BI)
Jakarta

Bilyet giro dan cek merupakan dua sarana pembayaran giral yang dapat digunakan nasabah untuk menarik dana. Meski sekilas terlihat sama, bilyet giro dan cek memiliki beberapa perbedaan dalam sejumlah aspek.

Lantas, apa perbedaan cek dan bilyet giro? Mari simak lebih lanjut penjelasannya di artikel ini.

Definisi Cek dan Bilyet Giro

Sebelum beranjak ke pembahasan terkait perbedaan cek dan bilyet giro, ada baiknya untuk memahami terlebih dulu definisi dari keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari buku Konsep Dasar Perbankan oleh Jahroni, S.E., M.M, dkk, cek merupakan alat pembayaran non-tunai berbentuk surat perintah dari nasabah, kepada bank untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pemegang cek atau pihak yang disebut dalam dokumen cek.

Hampir serupa dengan cek, bilyet giro juga merupakan sarana pembayaran giral berupa surat perintah. Surat tersebut ditujukan kepada bank pemelihara rekening giro, untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening nasabah kepada pihak yang tertera pada bilyet giro.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Setelah memahami definisi cek dan bilyet giro, dapat diketahui bahwa keduanya sama-sama merupakan alat pembayaran berbentuk surat perintah tertulis. Namun, cek dan bilyet giro sebenarnya memiliki beberapa perbedaan.

Dilansir dari laman Bank Indonesia dan buku Manajemen Perbankan oleh Ivalaina Astarina dan Angga Hapsila (2015), berikut rincian perbedaan cek dan bilyet giro:

Cek

  • Cek dapat langsung ditarik secara tunai.
  • Kepemilikan cek dapat dipindahkan.
  • Tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan.
  • Jika dikliringkan, cek bisa diuangkan sebelum tanggal efektif.
  • Dalam cek, inkaso dapat dilakukan.
  • Dalam cek, hanya tercantum satu tanggal yaitu tanggal jatuh tempo efektif.
  • Terdapat cek valas atau traveller cek.
  • Kewajiban penyediaan dana dimulai dari tanggal penarikan hingga masa berlaku cek berakhir.
  • Pembayaran dari bank dapat dilakukan atas nama atau unjuk.
  • Dasar hukum cek berlandaskan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro

  • Pembayaran atau pemindahbukuan dari bank hanya bisa dilakukan atas nama.
  • Pencairan dana tidak bisa dilakukan secara tunai.
  • Tercantum dua tanggal yaitu tanggal efektif dan tanggal penarikan.
  • Dana tidak bisa dicairkan sebelum tanggal efektif.
  • Inkaso tidak berlaku.
  • Tidak terdapat giro valas.
  • Kepemilikan bilyet giro tidak bisa dipindahkan.
  • Tenggat waktu pengajuan bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
  • Kewajiban penyediaan dana berlaku mulai tanggal efektif hingga masa berlaku bilyet giro.
  • Dasar hukum mengacu pada peraturan Bank Indonesia.

Syarat Formal Cek

Sebagaimana tertulis pada laman Bank Indonesia, berikut terdapat sejumlah syarat formal cek yang harus dipenuhi:

  1. Nama "cek" harus tercantum dalam warkat.
  2. Tertulis perintah tidak bersyarat untuk membayar nominal uang tertentu.
  3. Terdapat nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).
  4. Terdapat penunjukan tempat pembayaran perlu dilakukan.
  5. Tertulis tanggal dan tempat cek ditarik.
  6. Tertera tanda tangan penarik atau orang yang mengeluarkan cek.

Syarat Formal Bilyet Giro

Bank Indonesia juga menetapkan serangkaian syarat formal pada alat pembayaran bilyet giro. Adapun syarat formal bilyet giro adalah sebagai berikut:

  1. Nama dan nomor bilyet giro.
  2. Nama tertarik.
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
  4. Nama serta nomor rekening pihak penerima.
  5. Nama bank dari penerima.
  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam bentuk valuta/mata uang rupiah secara lengkap. Baik dalam angka maupun huruf.
  7. Tercantum tanggal penarikan.
  8. Tercantum tanggal efektif.
  9. Pengisian nama jelas penarik bisa dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik, sekurang-kurangnya memuat nama penarik sesuai yang tercatat di bank penarik.
  10. Tanda tangan penarik tercantum dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh pihak bank tertarik.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan cek dan bilyet giro beserta definisi dan syarat formalnya. Semoga menambah pemahaman kalian ya.



Simak Video "DPR Nilai Kerja Sama ITB untuk Pinjol UKT Lewat Pihak Ketiga Tidak Tepat"
[Gambas:Video 20detik]
(khq/khq)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.