Note

Ormas Keagamaan Dapat 'Privilege' Kelola Tambang, Memang Bisa?

· Views 41
Ormas Keagamaan Dapat 'Privilege' Kelola Tambang, Memang Bisa?
Foto: Maulana Irsyad
Jakarta

Organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan kini mendapatkan izin mengelola usaha pertambangan. Izin ini diberikan setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024.

Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah kini bisa memiliki izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hal itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Kemudian, Pasal 83A ayat 2 menegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

PKP2B itu sendiri adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahan berbedan hokum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Walaupun diizinkan untuk mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut dan harus ada persetujuan menteri terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut juga menjelaskan ormas yang mempunyai IUPK tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Artinya, pemerintah melarang adanya pemindahtanganan dalam izin yang telah diberikan.

Tujuan dari pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan ini untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Selain itu, implementasi kewenangan pemerintah tersebut juga ditujukan guna pemberdayaan (empowering) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

ADVERTISEMENT

NU akan menjadi organisasi masyarakat pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang. Hal itu dinyatakan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan beberapa menteri bahkan sudah disetujui Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," kata Bahlil saat memberikan kuliah umum pada Pembukaan Pra Kongres VIII BEM Perguruan Tinggi NU se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi, dikutip Minggu (2/6/2024).

Bahlil tak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU termasuk lokasi tambang tersebut. Yang jelas, dirinya mengatakan izin kelola tambang ini bakal mengoptimalkan organisasi.

Merespons kebijakan Presiden Jokowi tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menilai, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Jokowi memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas. Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.

Sementara Itu Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait izin pengelolaan tambang tersebut kepada Muhammadiyah. Dirinya mengatakan mengatakan jika nantinya ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyarakat.

Lantas mengapa kebijakan ini ditentang dan apa saja persoalan yang berpotensi muncul sebagai akibatnya? Saksikan ulasan selengkapnya bersama Redaktur Pelaksana detikFinance dalam segmen Editorial Review.

Seorang pemuda dari Tegal berhasil mendapatkan hadiah hingga USD 25.000 atau sekitar Rp 400 juta usai menemukan kelemahan dan meretas situs HackerOne atau situs 'Sarang Peretas'. Lalu bagaimana cara hacker tersebut menemukan celah untuk meretas situs? Ikuti laporan Redaktur detikJateng dalam segmen Indonesia Detik Ini.

Jika kebanyakan brand fashion menggunakan model berparas menarik dengan tubuh ramping, gebrakan baru dilakukan oleh brand fashion lokal, Layak Indonesia yang rangkul difabel untuk mempromosikan koleksi busananya. Bersama Karina Aprillia founder Layak Indonesia ikuti pembicaraan santai menjelang matahari tenggelam.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

"detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(aks/aks)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.