Bos MIND ID Jamin Kasus Emas 109 Ton Antam Tidak Terulang Kembali
Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID, Hendi Prio Santoso, menjamin kasus dugaan pemalsuan 109 ton emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tidak akan terulang lagi. Dalam sisa masa kepengurusannya, Hendi berharap tidak ada persoalan serupa yang terjadi di masa yang akan datang
"Kasus Antam saya insyaAllah dengan pak Nico (Dirut Antam) bisa menjamin periode kami 2022 sampai sekarang masalah yang lalu, yang kita warisi, akan berkurang bahkan mungkin mudah-mudahan tidak terjadi lagi," ungkap Hendi dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Hendi kemudian menjelaskan bahwa kasus itu sendiri adalah soal proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya. Sejak kasus itu terindikasi muncul, pihaknya sudah menghentikan aktivitas gelap tersebut sejak akhir 2021. Berbagai upaya pun dilakukan MIND ID agar kasus itu bisa diatasi.
"Contohnya untuk urusan pelanggaran cap lebur emas ini sudah kita setop di akhir 2021 sejak kami ada pak Nico juga ada itu sudah di stop kegiatan ini, kegiatan kebelakang kami sebagai ahli waris itu sudah beberapa hal kami lakukan," bebernya.
Direktur PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Nicolas D Kanter, pun meluruskan bahwa informasi yang menyatakan 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat tidak tepat. Semua logam mulia yang dicetak Antam asli dan sebagian diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Nico mengatakan bahwa kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejagung bukan terkait dengan pemalsuan emas tetapi terkait proses lebur cap atau brand licencing yang tidak dikenakan biaya. Kejagung pun menganggap hal tersebut merugikan negara.
"Dalam proses lebur cap ini, ada branding, atau lisensi yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan. Jadi ini diproses di ANTAM, tapi kita tidak membebankan biaya lisensi atau branding. Jadi ada cap emas yang kita berikan karena kan dengan dicap itu kan meningkatkan nilai juga," tuturnya.
Terkait dengan kasus lebur cap atau licencing ini, Nico menuturkan bahwa Antam akan melakukan kajian internal untuk memastikan persoalan ini menimbulkan kerugian negara atau tidak. Termasuk terkait nilai pasti jika terjadi kerugian negara.
Adapaun dalam melakukan kajian tersebut ANTAM akan menggandeng pihak ketiga dalam hal ini Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kajian ini yang lagi kami lakukan. Bukan ANTAM saja tetapi kita minta justru dari pihak ketiga (untuk ikut serta). Kalau ANTAM (saja yang melakukan kajian) kan itu dibilang itu hanya membela diri, tapi kalau kita harus buat, kita akan buat, misalnya (melibatkan) dari Lemhanas, maupun dari ITB," pungkasnya.
(rrd/rir)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.