Peserta BPJS Kesehatan Bisa Klaim Gigi Palsu, Ini Tarif dan Caranya
- Tarif Subsidi Pelayanan Klaim Gigi Palsu
- Cara Klaim Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Peserta BPJS bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satu alat kesehatan tersebut adalah gigi palsu.
Namun, peserta BPJS perlu mengetahui bahwa sifatnya hanya berupa subsidi dan menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang. Berikut informasi mengenai tarif, cara dan persyaratan klaim gigi palsu.
Tarif Subsidi Pelayanan Klaim Gigi Palsu
Tarif subsidi pelayanan klaim gigi palsu atau protesa gigi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Layanan ini diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
- Full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000
- Masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.
Cara Klaim Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan
Menurut buku Panduan Praktis Pelayanan Gigi Bagi Peserta JKN dari BPJS Kesehatan, pelayanan protesa gigi atau gigi palsu bisa diberikan di Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Bila diperlukan indikasi medis, peserta akan mendapatkan resep gigi palsu yang mencantumkan jumlah dan lokasi gigi. Berikut langkah-langkahnya:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai dengan pilihan peserta
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta
- Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan
- Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan Fasilitas Kesehatan
- Jika diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat
- Rujukan kasus gigi bisa dilakukan apabila atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis atau sub spesialis. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas surat dan rujukan
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk mengecek keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
- SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan atau perawatan dan atau pemberian tindakan dan atau obat dan atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Itulah penjelasan mengenai klaim gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, mulai dari tarif hingga langkah-langkah mendapatkannya. Semoga artikel ini membantumu ya.
Simak Video "Penegasan Bos Antam soal Heboh Kasus Emas 109 Ton"
[Gambas:Video 20detik]
(elk/row)
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.