Note

Ormas Keagamaan Dapat Restu Kelola Tambang, Izinnya Bagaimana?

· Views 41
Ormas Keagamaan Dapat Restu Kelola Tambang, Izinnya Bagaimana?
Ilustrasi pertambangan - Foto: Shutterstock/
Jakarta

Pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ikhwan mengatakan, persoalan izin tambang untuk ormas ini diserahkan ke Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

"Sebenarnya begini, secara umum yang berkaitan dengan IUP, entah itu yang berhubungan dengan IUP yang akan diberikan kepada perusahaan ataupun kepada pihak-pihak lain, baik BUMN maupun ormas, itu dari sisi nature of business-nya, itu berada di bawah unit kedeputian pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Jadi memang mereka nanti yang akan menangani itu," paparnya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut belum mendapatkan laporan apakah sudah ada ormas yang mengajukan diri untuk mengelola tambang. "Untuk ini, Pak Menteri Investasi sudah memberikan tugas kepada Deputi tertentu. Kebetulan itu diberikan kepada Deputi Dalaks. Jadi saya sebagai Deputi Promosi, mohon maaf tidak bisa menjawab pertanyaan tentang itu," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan kesempatan ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan wujud dari kebijakan afirmasi pemerintah yang memberikan kesempatan bagi Ormas Keagamaan untuk memperkuat sendi-sendi keekonomiannya," kata Eddy dalam keterangannya.

Oleh karena itu, Eddy mengatakan, pihaknya akan terus memastikan agar ormas keagamaan mempersiapkan kompetensi, keahlian dan persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

"Saya meyakini Ormas Keagamaan akan mentaati kaidah-kaidah lingkungan hidup baik pada saat pengoperasian tambang maupun pasca tambang, khususnya memastikan keberlanjutan lingkungan," lanjutnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI akan terus memastikan agar ormas keagamaan tidak ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan pelaku usaha besar yang hanya ingin memanfaatkan konsesi yang dimiliki ormas. Apalagi lanjut Eddy, di dalam ormas keagamaan terdapat tokoh-tokoh agama, pemuka-pemuka masyarakat yang menjadi panutan dan harus dijaga harkat, martabat dan wibawanya.

"Menjawab kontroversi dan kekhawatiran masyarakat, kami memastikan Komisi VII DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan pengelolaan sektor pertambangan oleh Ormas Keagamaan, semata-mata agar sesuai dengan tujuan untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi umat," kata Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

(acd/kil)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.